Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAAI Perjuangkan Agar PPN untuk Agen Asuransi di Bawah 1 Persen

Saat ini agen asuransi dihadapkan dengan rencana penetapan pajak pertambanan nilai (PPN) untuk fee agen asuransi sebesar 2 persen. Perkumpulan agen asuransi berharap pengenaan PPN tidak lebih dari 1 persen.
Ilustrasi kegiatan agen asuransi/Antara-Andika Wahyu
Ilustrasi kegiatan agen asuransi/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) terus memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, khususnya kebijakan perpajakan.

Founder PAAI Wong Sandy Surya menjelaskan sebenarnya PAAI sebagai wadah telah hadir sejak 2009, ketika memperjuangkan kebijakan agen dikenakan pajak final dan berhasil. Namun saat ini, agen asuransi dihadapkan dengan rencana penetapan pajak pertambanan nilai (PPN) untuk fee agen asuransi sebesar 2 persen. Maka sejak 2016, PAAI dikukuhkan secara hukum untuk memperjuangkan hak agen, salah satunya terkait PPN.

"Informasinya kebijakan PPN agen asuransi di Oktober ini akan di-launching, tetapi akan diselaraskan terlebih dahulu dengan undang-undang perpajakan yang baru. Kami berharap pengenaan PPN tidak lebih dari 1 persen. Kami sepakat PPN dipungut perusahaan agar agen tidak harus melaporkan PPN tiap bulannya," ujar Sandy dalam konferensi pers HUT PAAI ke-5, Kamis (7/10/2021).

Dia mengatakan, sebelumnya PAAI sempat meminta kepada regulator agar PPN terhadap produk asuransi dibebaskan karena agen telah dikenakan pajak penghasilan (PPh).

"Kami agen telah membayar full PPh 30 persen, seharusnya PPN tidak dikenakan lagi karena polis itu tidak ada pajaknya. Tetapi kami mengalah dan usulkan PPN 1 persen," urai Sandy.

Ketua Bidang Investasi dan Pajak PAAI Henny E. Dondocambey menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengusulkan kepada regulator agar mekanisme pengenaan PPN kepada para agen untuk dipermudah. PAAI ingin agar pungutan PPN langsung dipotong dari perusahaan asuransi sehingga agen tak lagi dibebani dengan pelaporan PPN.

"Saya minta supaya agen tidak direpotkan dengan buat laporan. Saat ini aturan [pengenaan PPN atas imbalan yang diterima agen] masih dalam progres," kata Henny.

Sementara itu, Sandy juga menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya PAAI juga untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesinya bukan merupakan merek perusahaan. Tetapi sebagai agen asuransi juga memegang teguh etika keagenan sehingga praktik poaching (bajak-membajak) sangat tidak diperbolehkan.

"PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching tersebut karena sudah ada aturan yang berlaku bahwa saat ini agen asuransi tidak perlu menunggu 6 bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain," kata Sandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper