Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disetujui OJK, Jayaprakash Bharathan Efektif jadi Wadirut BSWD

Jayaprakash Bharathan efektif menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank of India Indonesia terhitung mulai Senin (25/10/2021).
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) mengumumkan perubahan susunan pengurus perseroan pada hari ini, Kamis (4/11/2021).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/11/2021), perubahan susunan pengurus ini dilakukan pasca efektifnya Jayaprakash Bharathan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank of India Indonesia, tehitung mulai Senin (25/10/2021).

Dalam surat No.006/KP-BD/SPEIDX/PID/XI/2021, menyatakan bahwa Jayaprakash menggantikan posisi Prashant Thapliyal sebagai Wakil Direktur Utama BSWD.

Dalam perubahan susunan tersebut, Sanjeev Bhalla ditunjuk sebagai Komisaris menggantikan posisi Prakash Rupchand Chugani. Adapun pengangkatan tersebut dilakukan pada Selasa (7/9/2021).

Namun, penugasan Sanjeev mulai berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau institusi lainnya.

Berikut adalah susunan pengurus baru PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD):

Direksi:

- Wakil Direktur Utama: Jayaprakash Bharathan

- Direktur: Ferry Koswara

- Direktur Independen: Primasura Pandu Dwipanata

Dewan Komisaris:

- Komisaris Utama: Sundhiranjan Padhi

- Komisaris: Sanjeev Bhalla

- Komisaris Independen: Handadjaja Sulaiman

- Komisaris Independen: Raharjo Satrio Unggul

Sementara itu, Bank of India Indonesia akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Kamis, 9 Desember 2021. 

Direksi perseroan menyampaikan, panggilan rapat akan diumumkan dalam situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek, dan situs web perseroan pada 16 Agustus 2021.

Adapun, lokasi penyelenggaraan RUPS akan dilakukan di PT Bank of India Indonesia, tepatnya di Jl. KH Samanhudi No. 37, Pasar Baru, Jakarta.

“Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan atau saldo rekening efek di penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 16 November 2021,” tulis Direksi dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper