Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apparindo Ungkap OJK Wacanakan Atur Perizinan Pialang Asuransi Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK Nomor 70 /POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menggelar konferensi pers terkait Rapat Tahunan Anggota Apparindo 2021 dan membahas isu terkini industri pialang asuransi, Jakarta, Rabu (10/11/2021)/Denis Riantiza M.-Bisnis
Pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menggelar konferensi pers terkait Rapat Tahunan Anggota Apparindo 2021 dan membahas isu terkini industri pialang asuransi, Jakarta, Rabu (10/11/2021)/Denis Riantiza M.-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK Nomor 70 /POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Mohammad Jusuf Adi. Menurutnya, revisi POJK tersebut akan mencakup terkait lisensi dan ekuitas perusahaan pialang asuransi. Lisensi yang dimaksud adalah pengaturan mengenai perizinan perusahaan pialang asuransi digital.

"OJK menyebut ada rencana besar untuk revisi POJK Nomor 70. Ini akan mengubah wacana kami ke depan karena revisi POJK 70 itu fokusnya untuk mengakomodir proses bisnis yang berplatform digital sehingga perusahaan pialang memiliki kesempatan kalau mau jadi pialang digital, dasar hukumnya sudah ada," ujar Adi ketika ditemui usai Rapat Tahunan Anggota Apparindo 2021, Rabu (10/11/2021).

Dia menjelaskan, perusahaan pialang asuransi konvensional yang hendak menjalankan proses bisnis melalui digital dapat mengajukan lisensi tambahan ke OJK. Penambahan perizinan ini tentunya akan berdampak pada keharusan untuk menambah ekuitas perusahaan.

Perubahan aturan ini, kata Adi, akan mengubah lanskap bisnis pialang asuransi. Menurutnya, tren transformasi ke arah digital ini harus segera diikuti oleh industri pialang asuransi agar tetap bisa bertahan. Sebab, keberadaan platform pemasaran asuransi digital berpotensi menghilangkan peran perusahaan pialang asuransi sebagai perusahaan yang memberikan jasa konsultasi atau keperantaraan dalam penutupan asuransi.

"Kalau sudah digital fungsi pialang itu jadi hilang karena calon pembeli polis bisa melakukan komparasi sendiri produk asuransi mana yang paling bagus dan manfaatnya paling besar. Nah, supaya pialang tetap bisa pertahankan eksistensinya, apa nih nilai tambah kami dalam proses bisnis itu. Itu yang belum ketemu saat ini, pola berjualan juga belum ketemu," kata Adi.

Wakil Ketua Umum II Apparindo, Dandy Yudhistira menambahkan, minat anggota Apparindo untuk menjalankan proses bisnis digital sebenarnya cukup tinggi. Namun, peralihan ke bisnis digital ini tentunya membutuhkan kesiapan dari perusahaan pialang asuransi, baik dari sisi kesiapan teknologi, produk, hingga SDM. Kecukupan modal untuk menanggung risiko keamanan siber juga harus diperhatikan.

"Minat ada, tapi harus dipertimbangkan kesiapannya. Kalau ketentuan revisi POJK menyatakan modalnya harus naik untuk jadi pialang digital, belum tentu semua anggota bisa memenuhi," kata Dandy.

Terkait permodalan, sesuai POJK Nomor 70 /POJK.05/2016, perusahaan pialang asuransi setiap saat diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp2 miliar, sedangkan perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp3 miliar. Apparindo berharap bahwa wacana terkait peningkatan ekuitas tersebut dapat dilakukan dalam bentuk lain, yakni peningkatan limit profesional indemnity (PI). Peningkatan limit PI dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar dari pemasaran asuransi secara digital.

Adapun, ketentuan besaran PI yang berlaku untuk perusahaan pialang asuransi saat ini disyaratkan sebesar Rp1 miliar.

"Kami perusahaan pialang tidak pernah terlepas dari kepialangan. Artinya, terekspos dari kelalaian kami, seperti soal klaim yang tidak selesai, kesalahan penutupan, kesalahan memberikan penjelasan, dan lainnya. Maka ada PI tadi. Jika masuk digital, maka eskposurnya lebih tinggi lagi, soal keamanan data," jelas Dandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper