Bisnis.com, JAKARTA – Suku bunga simpanan perbankan terus menunjukkan penurunan secara gradual, jika dilihat dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan suku bunga simpanan tersebut seiring dengan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS dan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang berada pada level yang rendah.
Pada semester I/2021, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Selanjutnya, pada September 2021, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 50 bps, serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 20 bps.
Dengan demikian, masing-masing tingkat bunga penjaminan menjadi 3,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 6 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR, serta 0,25 persen untuk simpanan dalam valas di bank umum. Jika dirunut ke belakang, level ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah LPS berdiri.
Purbaya menerangkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, dan masih diperlukannya uang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Baca Juga
“Dengan adanya penurunan biaya dana perbankan, diharapkan ini dapat membantu untuk terus menekan tingkat bunga kredit, sehingga dapat lebih mendorong intermediasi perbankan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” kata Purbaya dalam acara virtual Economic Outlook 2022, Senin (22/11/2021).
Selain itu, dalam upaya turut mendorong program pemulihan ekonomi nasional, LPS menerapkan kebijakan relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Langkah ini dilakukan demi memberi ruang bagi perbankan untuk mengatur likuiditas.
Kemudian, untuk meringankan beban administrasi perbankan dalam situasi pandemi Covid-19, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan dari perbankan.
Purbaya menyampaikan bahwa perkembangan positif dari pemulihan ekonomi tersebut, tidak terlepas dari adanya sinergi dan koordinasi kebijakan yang baik antara pemerintah bersama Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS yang tergabung di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Bersama-sama, KSSK senantiasa mempererat koordinasi untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko bagi stabilitas sistem keuangan dan terus mendorong upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Purbaya menutup dengan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama mendukung berbagai program pemerintah dan KSSK untuk pemulihan ekonomi nasional dengan sinergi yang optimal.
“Mari kita bahu-membahu untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kuat dan stabil,” tutupnya.