Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menaruh harapan bagi terpilihnya Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027, terutama pada permasalahan penyedia jasa pinjaman online atau financial technology (fintech).
Bhima mengatakan ada tiga harapan yang harus dilakukan DK OJK ke depan. Pertama, OJK hadir untuk mendorong pembiayaan yang bersifat produktif, khususnya bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).
Kedua, memperbesar porsi pendanaan fintech untuk sektor-sektor usaha yang ada di pedesaan atau yang berada di luar Pulau Jawa.
Ketiga, adanya hubungan kerja sama atau kolaborasi antara lembaga keuangan konvensional (tradisional), dari level BPR maupun BPD dengan fintech atau peer-to-peer lending(P2P lending) yang semakin baik dan banyak, khususnya untuk channeling pembiayaan kredit.
“Untuk pengawasan poin pentingnya adalah pelarangan fintech ilegal tidak cukup dengan blokir aplikasi, tetapi juga harus ada edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat,” kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (8/3/2022).
Tak kalah penting, lanjut Bhima, selain mengedukasi masyarakat, DK OJK juga harus lebih cepat tanggap apabila di kemudian hari beredar fintech ilegal.
“Itu langsung dilakukan penyelidikan, tentunya bekerja sama dengan kepolisian, sehingga sebelum jatuhnya korban sudah dilakukan penanganan,” ujarnya.
Namun, Bhima menekankan apabila fintech tersebut ingin mendaftar secara legal atau berizin, maka sudah seharusnya OJK memfasilitasi.
“Tapi kalau memang niatnya adalah ilegal, apalagi menghimpun dana investor dan juga penyalurannya dengan cara-cara yang tidak etis, harapannya harus dilakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang jauh lebih serius,” tutupnya.