Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Pengawasan Sektor IKNB oleh OJK Masih Lemah

BPK menemukan 12 permasalahan dalam pengawasan sektor industri keuangan non bank oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Kiri ke kanan: Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara. Sumber: BPK
Kiri ke kanan: Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara. Sumber: BPK

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan 12 permasalahan dalam pengawasan sektor industri keuangan non bank oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengawasan otoritas terhadap sektor itu dinilai masih lemah dan perlu penguatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) pada OJK. BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan itu kepada OJK, Jumat (18/3/2022).

Pius menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan itu, pihaknya menemukan 12 permasalahan dan memberikan 34 butir rekomendasi. Dia pun menilai bahwa berdasarkan kondisi dan permasalahan yang ada, OJK masih perlu mengevaluasi kembali seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB.

"Beberapa permasalahan dan rekomendasi tersebut yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah terdapat beberapa pengaturan bidang IKNB yang belum lengkap dan menimbulkan ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen," ujar Pius pada Senin (21/3/2022).

Menurutnya, evaluasi pun perlu dilakukan dalam pengelolaan dokumentasi pengawasan berbasis risiko. OJK perlu mengintensifkan peran audit internal dan manajemen risiko, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya sektor IKNB.

BPK pun menemukan adanya kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Sayangnya, OJK belum memiliki mekanisme internal yang terintegrasi dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan.

Pius menjabarkan bahwa BPK memberikan rekomendasi kepada OJK sebagai berikut:

1. Menetapkan peraturan terkait dengan hal-hal yang belum diatur dan/atau diamanatkan oleh peraturan di atasnya dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memperjelas kewenangan dalam rangka penetapan pengaturan pengawasan prudensial PT Taspen, serta memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB supaya mengusulkan Tata Naskah Dinas OJK untuk mengatur substansi surat yang bersifat mengatur pinjaman online dan menyusun pengaturan pengawasan prudensial atas PT Asabri dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta selanjutnya ditetapkan sesuai dengan PDK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan di OJK.

2. Memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.

3. Memerintahkan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk menyempurnakan struktur organisasi yang terkait dengan penanganan pengaduan sampai dengan tindak lanjut penyelesaiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan, sehingga fungsi perlindungan konsumen dapat dilaksanakan secara efektif

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan ini, maka BPK menyimpulkan bahwa, kecuali atas permasalahan di atas, maka pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB pada pelaku usaha jasa keuangan perasuransian dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tahun 2019 sampai dengan 2021 yang menjadi uji petik pemeriksaan ini, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper