Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Percepatan Penerapan PSAK 74, AXA Financial: Mandat Grup

"Secara grup kami sudah diberikan mandat untuk implementasi IFRS 17."
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 08 Agustus 2022  |  17:55 WIB
Percepatan Penerapan PSAK 74, AXA Financial: Mandat Grup
Ilustrasi kolaborasi Good Doctor dan AXA Financial. - Dok. Good Doctor

Bisnis.com, JAKARTA - PT AXA Financial Indonesia menyatakan siap mengikuti arahan regulator untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.

Chief Financial Officer AXA Financial Indonesia Bukit Rahardjo mengatakan bahwa instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat penerapan PSAK 74 sudah sejalan dengan instruksi dari grup perusahaan.

"Arahan dari OJK untuk PSAK 74 sebisa mungkin align karena memang secara grup kami sudah diberikan mandat untuk implementasi IFRS 17. Jadi sebetulnya sejalan," ujar Bukit ketika ditemui, Senin (8/8/2022).

Adapun, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Bukit menuturkan, AXA Financial Indonesia memandang positif implementasi PSAK 74. Oleh karena itu, perusahaan akan mendukung penerapan standar akuntansi ini sesuai arahan OJK.

"Kami sangat mendukung apa yang OJK coba advice ke kami dan industri karena sudah melalui proses review yang cukup baik dari AXA Financial Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono berharap percepatan penerapan PSAK 74 dapat dimulai dari perusahaan asuransi joint venture (JV) yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi global.

Dia menilai perusahaan asuransi JV lebih siap untuk menerapkan PSAK 74 mengingat induk usahanya di global akan lebih dulu menerapkan IFRS 17.

"Bagi perusahaan-perusahaan JV yang terafiliasi perusahaan asuransi global yang sudah lebih dulu terapkan IFRS 17, kami berharap penerapan di Indonesia dipercepat. Kalau IFRS 17 berlaku 1 Januari 2023, saya meyakini perusahaan asuransi di JV di indonesia pasti sudah siapkan IFRS 17 karena mereka harus melaporkan ke induknya perusahaan asuransi global," ujar Ogi.

Ogi menegaskan bahwa dirinya akan mendorong percepatan PSAK 74 untuk membuat industri asuransi semakin kuat dan sehat ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

axa mandiri asuransi jiwa PSAK 74
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top