Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut sehubungan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang semakin meluas.
Di samping itu, kebijakan stimulus tersebut juga untuk mendukung kebijakan program ketahanan pangan nasional, menopang perekonomian agar tetap tumbuh, dan menjaga sektor perbankan agar tetap stabil. Oleh sebab itu, Dian menilai diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perbankan.
“OJK telah melakukan pembahasan baik di internal OJK maupun dengan asosiasi perbankan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak,” kata Dian di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Adapun, sektor yang dimaksud antara lain pembibitan dan budidaya sapi potong, sektor pembibitan dan budidaya ternak perah, sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming), serta sektor jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Dian menegaskan kebijakan ini berlaku bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Baca Juga
Dalam hal ini, perbankan dapat menerapkan kebijakan dan skema restrukturisasi yang mendukung debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK,” sambungnya.
Sedangkan untuk implementasi relaksasi diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021.
Artinya, kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
“Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu berlakunya relaksasi ini,” terangnya.
Dian menambahkan bahwa setelah masa relaksasi, penilaian kualitas aset kembali mengacu ke ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset.