Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu Izin Unit-Linked, Begini Rencana Asuransi Sinar Mas

Asuransi Sinarmas telah mengajukan permohonan untuk dapat menggabungkan produk asuransinya dengan instrumen investasi atau unit-linked.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. M. Samosir (kiri) menyaksikan demo pembuatan makanan sehat sebelum memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (19/2/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. M. Samosir (kiri) menyaksikan demo pembuatan makanan sehat sebelum memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (19/2/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Sinar Mas berharap izin pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked yang diajukan ke regulator dapat segera terbit bulan ini.

Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan izin untuk produk barunya tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, masih ada sejumlah perbaikan dan perubahan.

"Kami terakhir 16 Agustus sudah masukkan ke OJK. Mudah-mudahan September ini sudah dapat surat cinta yang menyenangkan," ujar Dumasi ketika ditemui Bisnis, baru-baru ini.

Dumasi menuturkan, perseroan akan langsung mulai memasarkan produk unit-linked begitu izin produk dari OJK diperoleh. "Kalau sudah diberi izin, kami siap berjualan," imbuhnya.

Sebelumnya, Dumasi optimistis pendapatan premi perseroan dapat tumbuh lebih dari dua kali lipat dengan adanya produk PAYDI tersebut. Dia memperkirakan pendapatan premi perseroan bisa tembus hingga Rp20 triliun, dibandingkan dengan pendapatan premi perseroan pada tahun lalu yang mencapai Rp9,8 triliun.

"Rp20 triliun itu angka wajar ketika kami sudah punya PAYDI. Klien eksisting kami ada 4 juta orang, misal hanya 20 persennya saja beli PAYDI masing-masing [premi] Rp100 juta saja sudah berapa. Padahal PAYDI itu pasti yang beli ada yang Rp500 juta, bahkan Rp1 miliar. Saya berani target Rp20 triliun karena sekarang sudah Rp9 triliun, nambah Rp11 triliun. Saya optimistis terjadi asal di-approve OJK," katanya.

Dumasi memastikan produk PAYDI perseroan tersebut telah dirancang sesuai dengan ketentuan baru Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022.

Asuransi Sinar Mas juga akan cenderung berhati-hati dalam penempatan investasi produk PAYDI. Dumasi menuturkan, pihaknya tidak ingin bermain pada instrumen investasi yang memiliki risiko tinggi pada tahap awal dalam menjajal bisnis baru bagi asuransi umum ini. Produk PAYDI yang akan dijual perseroan memiliki penempatan investasi pada instrumen investasi pendapatan tetap.

Selain itu, Asuransi Sinar Mas juga telah mempersiapkan sertifikasi agen untuk dapat menjual PAYDI dan mulai fokus menggencarkan literasi keuangan terkait PAYDI. Hal ini agar kejadian misselling produk PAYDI yang terjadi di industri asuransi jiwa tidak terulang di industri asuransi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper