Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terima Banyak Pengaduan Sulit Klaim Asuransi, Begini Cara Lapor ke APPK

Total pengaduan yang diterima OJK untuk sektor IKNB adalah 3.035 pengaduan, yang terdiri dari 946 asuransi dan 2.089 pengaduan yang berasal dari pembiayaan.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Sektor Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB menjadi sektor dengan jenis pengaduan yang paling banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 September 2022. Mengekor di belakangnya adalah sektor perbankan, pasar modal, dan lainnya.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menuturkan total pengaduan yang diterima OJK untuk sektor IKNB adalah 3.035 pengaduan yang terdiri dari 946 asuransi dan 2.089 pengaduan yang berasal dari pembiayaan.

Untuk sektor asuransi, OJK menerima pengaduan mulai dari kesulitan klaim ataupun produk atau layanan yang tidak sesuai saat penawaran. Kiki juga mengungkapkan bahwa persoalan premi dan polis juga menjadi pengaduan dari sektor ini, diikuti dengan pengaduan pembatalan atau penutupan polis.

“Enggak sesuai dengan yang ditawarkan pas kita beli asuransi, perasaan semua penyakit di-cover [asuransi], ternyata saat giginya sakit itu enggak termasuk ke asuransi gigi misalnya,” kata Kiki dalam konferensi pers bertajuk ‘Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan’ di Kantor Pusat OJK, Jumat (7/10/2022).

Adapun untuk IKNB pembiayaan, pengaduan yang diterima di antaranya sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, sanggahan transaksi, dan permasalahan agunan atau jaminan.

Kiki menjelaskan, apabila masyarakat mempunyai permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, seperti sektor asuransi. Sejatinya, ujar Kiki, OJK telah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang bisa diakses secara online untuk pelaku usaha jasa keuangan, konsumen, masyarakat, dan OJK.

“Jadi kalau memasukkan pengaduan, misalnya ada masalah di perusahaan XYZ, itu [pengaduan] masuk dan perusahaan harus segera merespons apa yang dikomplainkan nasabah dalam waktu maksimal 20 hari. Kalau lewat dari 20 hari, nanti akan ada teguran dari OJK,” terangnya.

Adapun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka masyarakat dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan.

Berikut adalah cara menyampaikan pengaduan melalui APPK:

Mengutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Jumat (7/10/2022), masyarakat yang memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, maka dapat melaporkan ke aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).

OJK menyampaikan bahwa penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut caranya:

  1. Pilih pengaduan
  2. Isi formulir permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti
  3. Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper