Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Ada Tiga Langkah Lanjutan OJK

Kemarin, Senin (5/12/2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL), Senin (5/12/2022) lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya pasca OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life, salah satunya dengan menelusuri aset pemegang saham pengendali PT WAL.

Berdasarkan catatan Bisnis, dalam laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan perusahaan dalam laman resminya, yakni pada kinerja 2019, PT Fadent Consolidated Company merupakan pemilik 97,54 persen saham Wanaartha Life. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 2,46 persen saham digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. 

“OJK akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL [Wanaartha Life] beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/12/2022).

Ogi menyampaikan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi dengan estimasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.

Selanjutnya, OJK akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Adapun, pencabutan izin usaha karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham maupun mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan hasil investasinya.

 

“Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan ke OJK maupun laporan publikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper