Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPSK: Kemenkeu Sebut Pungutan Industri Masih Tetap Dikelola OJK

Pungutan Industri akan tetap berjalan dan akan tetap dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran pejabat Kemenkeu dan anggota DPR RI memberikan keterangan resmi usai pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan, Kamis (15/12/2022). /JIBI-Wibi Pangestu Pratama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran pejabat Kemenkeu dan anggota DPR RI memberikan keterangan resmi usai pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan, Kamis (15/12/2022). /JIBI-Wibi Pangestu Pratama.

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disahkan, regulasi mengenai pungutan industri dijelaskan akan tetap dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang sekaligus sebagai Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan UU PPSK, Febrio Kacaribu memastikan bahwa pungutan industri akan tetap dikelola secara lebih fleksibel oleh OJK.

"Konteks pungutan akan tetap jalan dan akan tetap dikelola oleh OJK, tapi kalau [pungutan industri] kurang APBN siap mendanai, jadi OJK tidak mungkin ada kekurangan anggaran," jelas Febrio dalam agenda diskusi terbatas RUU P2SK bersama Bisnis, Rabu (21/12/2022).

Untuk diketahui sebelumnya, pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan bahwa terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan akan dikenakan pungutan.

Lebih lanjut, pada ayat 3 dijelaskan bahwa nantinya pungutan akan dikelola berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara yang dilaksanakan dengan ketentuan khusus.

"Jadi bisa dikelola sendiri untuk kebutuhan pendanaan. Lalu pada poin kedua, apabila [pungutan industri] surplus, maka bisa digunakan OJK pada tahun berikutnya," jelas febrio mengenai ketentuan sebagaimana ditetapkan pada pasal 37 ayat 3.

Adapun, mengenai urgensi percepatan pengesahan UU PPSK Febrio menjelaskan bahwa hal tersebut didorong oleh kebutuhan akan pembaruan regulasi. Di samping itu, momentum yang baik juga dinilai turut memperlicin laju pengesahan UU PPSK.

"UU perbankan sudah 30 tahun usianya. Di situlah kita melihat urgensinya untuk merealisasikan secepat-cepatnya untuk melakukan reform. Saat ini kita memiliki momentum yang baik, stakeholder asosiasi, dan politik mendukung ini kemudia kita lakukan," jelas Febrio.

Melalui pengesahan UU PPSK, pemerintah berharap ke depannya OJK semakin kuat dalam mengemban tanggung jawab sebagai lembaga negara yg independen.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menuturkan bahwa iuran OJK akan dikelola oleh pemerintah, di mana mekanismenya sama seperti lembaga independen lain, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan anggaran kepada pemerintah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nanti iuran [OJK] dikelola oleh pemerintah, baik melalui PNBP atau BLU, pemerintah yang kelola. Kemudian, OJK seperti pihak yang independen [KPK, PKU, dan MK] mengajukannya kepada pemerintah melalui mekanisme APBN, tetapi dibahas di Komisi XI dan akan disampaikan oleh Kemenkeu,” ujar Dolfie usai Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12/2022).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper