Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disahkan, regulasi mengenai pungutan industri dijelaskan akan tetap dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang sekaligus sebagai Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan UU PPSK, Febrio Kacaribu memastikan bahwa pungutan industri akan tetap dikelola secara lebih fleksibel oleh OJK.
"Konteks pungutan akan tetap jalan dan akan tetap dikelola oleh OJK, tapi kalau [pungutan industri] kurang APBN siap mendanai, jadi OJK tidak mungkin ada kekurangan anggaran," jelas Febrio dalam agenda diskusi terbatas RUU P2SK bersama Bisnis, Rabu (21/12/2022).
Untuk diketahui sebelumnya, pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan bahwa terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan akan dikenakan pungutan.
Lebih lanjut, pada ayat 3 dijelaskan bahwa nantinya pungutan akan dikelola berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara yang dilaksanakan dengan ketentuan khusus.
"Jadi bisa dikelola sendiri untuk kebutuhan pendanaan. Lalu pada poin kedua, apabila [pungutan industri] surplus, maka bisa digunakan OJK pada tahun berikutnya," jelas febrio mengenai ketentuan sebagaimana ditetapkan pada pasal 37 ayat 3.
Adapun, mengenai urgensi percepatan pengesahan UU PPSK Febrio menjelaskan bahwa hal tersebut didorong oleh kebutuhan akan pembaruan regulasi. Di samping itu, momentum yang baik juga dinilai turut memperlicin laju pengesahan UU PPSK.
"UU perbankan sudah 30 tahun usianya. Di situlah kita melihat urgensinya untuk merealisasikan secepat-cepatnya untuk melakukan reform. Saat ini kita memiliki momentum yang baik, stakeholder asosiasi, dan politik mendukung ini kemudia kita lakukan," jelas Febrio.
Melalui pengesahan UU PPSK, pemerintah berharap ke depannya OJK semakin kuat dalam mengemban tanggung jawab sebagai lembaga negara yg independen.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menuturkan bahwa iuran OJK akan dikelola oleh pemerintah, di mana mekanismenya sama seperti lembaga independen lain, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan anggaran kepada pemerintah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Nanti iuran [OJK] dikelola oleh pemerintah, baik melalui PNBP atau BLU, pemerintah yang kelola. Kemudian, OJK seperti pihak yang independen [KPK, PKU, dan MK] mengajukannya kepada pemerintah melalui mekanisme APBN, tetapi dibahas di Komisi XI dan akan disampaikan oleh Kemenkeu,” ujar Dolfie usai Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12/2022).