Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Likuidasi Wanaartha Life: 72 Pemegang Polis Sudah Ajukan Tagihan

72 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) telah mengajukan tagihan.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) menyampaikan bahwa sebanyak 72 pemegang polis telah mengajukan tagihan.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menuturkan bahwa jangka waktu pengajuan tagihan kepada tim likuidasi dalam batas waktu paling lambat 60 hari, terhitung sejak 11 Januari 2023 hingga 11 Maret 2023.

"Saat ini, jumlah pemegang polis yang mengajukan tagihan baru sebanyak 72 orang dengan total polis sebanyak 127," kata Harvardy kepada Bisnis, Kamis (19/1/2023).

Harvardy menjelaskan dalam hal pengajuan tagihan baru, baik itu pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya dapat menyampaikannya secara tertulis yang disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen pendukung untuk verifikasi.

"Nantinya, setelah melakukan verifikasi tagihan dan pencairan aset, tim likuidasi akan memprioritaskan pembayaran kepada para kreditor dan pemegang polis yang mengajukan tagihan sesuai batas waktu," ungkapnya.

Adapun, formulir pengajuan tagihan dapat diunduh melalui situs www.timlikuidasiwanaartha.com atau dapat melalui e-mail [email protected] atau nomor WhatsApp di 0813 9835 4346 atau 0813 9835 4349.

Berikut adalah dokumen yang harus ditunjukkan untuk mencairkan klaim asuransi Wanaartha Life:

1. Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta

Formulir pengajuan tagihan, polis asuransi, surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), dokumen pengajuan klaim asuransi dan bukti penerimaan, dokumen identitas, seluruh bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Karyawan

Formulir pengajuan tagihan, perjanjian kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, mutasi rekening penerimaan gaji 3 bulan terakhir, dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.

3. Kreditor Lainnya

Formulir pengajuan tagihan, perjanjian-perjanjian, tagihan (invoice) berikut faktur pajak, dokumen jaminan, putusan pengadilan/arbitrase apabila terkait perkara, dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.

 Catatan:

i. Asli Surat Kuasa apabila diwakilkan.

ii. Dokumen Identitas Perseorangan berupa KTP dan Kartu Keluarga.

iii. Dokumen Identitas Badan Usaha berupa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Akta Perubahan Pengurus Terakhir.

OJK Sepakati Tim Likuidasi

Adapun, OJK mengumumkan telah menyetujui keberadaan tim likuidasi dari hasil keputusan rapat yang diselenggarakan secara sirkuler. Keputusan itu diumumkan melalui keterangan tertulis pada Kamis (19/1/2023).

Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, Ogi menyatakan OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari 3 orang calon tim likuidasi yang diajukan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Menanggapi keterangan OJK, Harvardy mengatakan bahwa tim likuidasi menghargai sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memberikan rilis tentang keabsahan tim likuidasi.

"Sejak awal, tim likuidasi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Harvardy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper