Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unit Usaha Syariah Maybank Tumbuh di Tengah Tuntutan Spin Off

Maybank Indonesia mencatatkan pertumbuhan pesat pada UUS mereka. Namun, di Indonesia, UUS dituntut agar menjalankan spin off.
Ilustrasi Maybank Syariah
Ilustrasi Maybank Syariah

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) mencatatkan pertumbuhan pesat unit usaha syariah (UUS) dan mencatatkan kontribusi besar bagi induknya. Namun, UUS di perbankan Indonesia dituntut untuk menjalankan pemisahan diri atau spin off.

Per kuartal III/2022, total aset UUS Maybank Indonesia itu tumbuh 7 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp39,7 triliun. Total aset UUS Maybank Indonesia itu telah berkontribusi terhadap 25,68 persen dari seluruh aset Maybank Indonesia. 

UUS Maybank Indonesia juga mencatatkan rata-rata pertumbuhan aset dalam lima tahun terakhir sebesar 13,1 persen.

Selain aset, pembiayaan di UUS Maybank Indonesia juga tumbuh 12,8 persen yoy menjadi Rp27,98 triliun per September 2022. Lalu, pendanaan tumbuh 16,4 persen yoy menjadi Rp30,19 triliun.

Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan bahwa pertumbuhan UUS di Maybank Indonesia terjadi karena perseroan menerapkan prinsip syariah first. "Ini komitmen kami untuk lebih mengedepankan usaha dan layanan syariah. Aset mencapai hampir Rp40 triliun. Ini Salah satu aset UUS yang cukupannya besar di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Capaian itu juga didorong oleh implementasi dari strategi full-leveraged model sebagai UUS dengan penggunaan sumber daya dan infrastruktur bank induk secara efisien dalam melakukan penetrasi pasar.

Namun, seiring besarnya kontribusi UUS kepada Maybank Indonesia, ada tuntutan agar UUS perbankan menjalankan spin off. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebenarnya telah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023. 

Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya. 

OJK pun tahun ini akan mengkaji lagi kewajiban spin off UUS itu. “Kita akan rumuskan kebijakan perbankan syariah ke depan agar perbankan syariah tumbuh lebih cepat. Kebijakan spin off juga akan kami lihat apakah perlu dilakukan secara cepat atau dengan persyaratan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam webinar Tren Perbankan 2023, Selasa (17/1/2023).

Spin off sendiri dilakukan agar perbankan syariah bisa semakin berkembang dan bertahan menghadapi tantangan ekonomi tahun ini. “Kita melihat perlu ada akselerasi pengembangan bank syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang bisa dipilih oleh masyarakat ke depan,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya kontribusi bank syariah terhadap industri perbankan secara umum masih minim. Total aset perbankan syariah hanya mencapai 5-6 persen dibandingkan total aset perbankan secara keseluruhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper