Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Operasional Investree Syariah Ditutup Sejak Januari 2023, Ini Lho Alasannya

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan alasan operasional Investree Syariah dihentikan secara resmi sejak Januari 2023.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 22 Februari 2023  |  20:56 WIB
Operasional Investree Syariah Ditutup Sejak Januari 2023, Ini Lho Alasannya
Ketua Umum Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia yang juga CEO Investree Adrian A Gunadi, memberikan penjelasan pada diskusi Digital Economic Forum di Jakarta, Kamis (28/3/2019). - Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTAPT Investree Radhika Jaya melaporkan bahwa kegiatan operasional Investree Syariah telah dihentikan secara resmi sejak Januari 2023.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan hal tersebut dikarenakan Investree Group tengah dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin off) untuk layanan keuangan berbasis syariah untuk didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya,” kata Adrian dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/2/2023). 

Hal tersebut tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK pada 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree pada 20 April 2022.

Meskipun operasional berhenti, Adrian memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan dengan baik. Selain itu, apabila ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah pihaknya akan memberikan informasi kembali. 

“Terlebih apabila proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” imbuh Adrian. 

Adapun pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah. 

Aturan tersebut mengakomodasi upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Investree P2P lending syariah fintech OJK
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top