Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, AJB Bumiputera 1912 Bakal Bayar Klaim Minggu Depan

Pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 pada minggu depan akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari direksi.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan akan melakukan pembayaran klaim polis tertunda dalam waktu dekat kepada para pemegang polis melalui skema penurunan nilai manfaat. Adapun, pembayaran tersebut akan dilakukan mulai pekan depan, tepatnya pada 6 Maret 2023.

Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menyampaikan bahwa rencana pembayaran tersebut merujuk pada keputusan rapat task force yang telah dilakukan.

“Dari hasil keputusan rapat task force diputuskan untuk pembayaran [klaim AJB Bumiputera 1912] direncanakan akan dimulai pada 6 Maret 2023. Ini proses diharapkan sudah siap sistem IT-nya dan dana tahap awal,” kata Bagus kepada Bisnis, Rabu (1/3/2023).

Namun, Bagus menjelaskan bahwa pencairan klaim pada 6 Maret 2023 juga diperlukan persetujuan dari direksi dan komisaris AJB Bumiputera 1912. Artinya, jika direksi dan komisaris setuju, maka langkah selanjutnya adalah dengan pengesahan oleh RUA atau BPA.

“Bila direksi dan komisaris sudah setuju, maka diperlukan pengesahan RUA/BPA,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

“Menimbang bahwa AJB Bumiputera 1912 sampai saat ini mengalami kerugian dari kegiatan usahanya, penurunan nilai manfaat merupakan langkah terbaik demi keberlangsungan AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dalam Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912.

Oleh sebab itu, lanjut Irvandi, direksi AJB Bumiputera 1912 memandang perlu mengatur mengenai ketentuan penurunan nilai manfaat polis AJB Bumiputera 1912, di mana kebijakan ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Sementara itu, pembayaran klaim polis dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Adapun, pembayaran diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp5 juta, maka klaim tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada 2023.

Selanjutnya, untuk nilai manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat lebih dari Rp5 juta, maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2023. Lalu, Tahap II sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2024.

Rincian Penurunan Nilai Klaim dan Nilai Manfaat

Direksi AJB Bumiputera 1912 memutuskan untuk polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.

Berikut adalah rincian penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding):

1. Asuransi Perorangan

  • Meninggal turun 20 persen
  • Habis kontrak turun 50 persen
  • Penebusan turun 50 persen
  • DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen

2. Asuransi Kumpulan

  • Meninggal turun 20 persen
  • Habis kontrak turun 50 persen
  • Penebusan turun 50 persen
  • Refund premi dan kesehatan tidak turun

3. Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)

  • Meninggal turun 20 persen
  • Habis kontrak turun 50 persen
  • Penebusan turun 50 persen
  • DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen

Sementara itu, untuk penurunan nilai manfaat polis aktif adalah sebagai berikut:

1. Asuransi Jiwa Perorangan

  • Tunggal atau sekaligus turun 42,5 persen
  • Reguler 50,0 persen
  • BPK 50,0 persen
  • BPM 50,0 persen
  • BPO > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 50,0 persen
  • BPO ≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 75,0 persen

2. Asuransi Jiwa

  • AJK tidak turun atau 0 persen
  • Non AJK turun 50 persen
  • PKK BUMN turun 50 persen
  • PKK Non BUMN turun 40 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper