Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Deadline, 33 P2P Lending Belum Penuhi Modal Rp2,5 Miliar

OJK menyebutkan terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan modal minimal Rp2,5 miliar jelang deadline besok, Selasa (4/7/2023).
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat penambahan pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar, meski tenggat waktu yang ditetapkan akan berakhir besok pada Selasa, 4 Juli 2023.

Merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Pemenuhan ekuitas itu dilakukan bertahap, yakni memiliki ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023. Kemudian meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada Juli 2024 dan Juli 2025 menjadi sebesar Rp12,5 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menuturkan bahwa pemain fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar bertambah dari 26 pemain menjadi 33 pemain pada Mei 2023.

“Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum perusahaan P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai per 4 Juli 2023, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Mei 2023,” ungkap Bambang kepada Bisnis, Senin (3/7/2023).

Bambang menuturkan bahwa OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas kepada perusahaan P2P lending dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Tak tanggung-tanggung, Bambang juga menyebut bahwa regulator juga akan mengenakan sanksi kepada para pemain yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Dalam hal penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan di dalam POJK 10/2022, maka OJK akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Belum lama ini, OJK juga menyampaikan bahwa pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar bagi pemain fintech P2P lending bisa dilakukan melalui aksi korporasi seperti merger dengan perusahaan fintech lain.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan bahwa aksi akuisisi maupun merger bisa menjadi solusi pemain fintech untuk merampungkan ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

“Enggak ada masalah [fintech melakukan akuisisi atau merger], silakan saja, yang penting terpenuhi [ekuitas Rp2,5 miliar],” kata Triyono dalam acara AFTECH X Investree Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Meski demikian, Triyono menyebut hingga saat ini belum ada dari pemain fintech yang mengajukan akuisisi kepada regulator. “Belum ada. Tapi saya kira mungkin wajar, kalau memang nanti ada [akuisisi/merger] itu wajar, karena kan harus bertahan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper