Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan klasifikasi atau mengelompokkan asuransi berdasarkan permodalan. Klasifikasi tersebut seperti di industri perbankan yang memiliki Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Head of Corporate Secretariat PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) Gatot Haryadi memandang positif terkait rencana tersebut. Menurutnya dengan permodalan yang mumpuni, seperti klasifikasi pada bank, akan meningkatkan kembali kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi yang akhir-akhir ini cenderung menurun akibat kasus-kasus kegagalan pengelolaan asuransi yang terjadi.
“Disamping itu, peningkatan permodalan merupakan salah satu wujud komitmen dari pemegang saham entitas perusahaan asuransi pada bisnis yang dijalankan,” kata Gatot kepada Bisnis, Rabu (5/7/2023).
Meskipun demikian, Gatot menilai bahwa aturan tersebut juga bukan tanpa konsekuensi. Menurutnya konsekuensi terhadap perusahaan asuransi atas pengelompokan tersebut mungkin sama halnya yang terjadi dengan pengelompokan perbankan yakni adanya pembatasan cakupan kegiatan usaha sesuai pengelompokannya.
“Terkait aturan kami belum mendapatkan informasi pelaksanaan pengelompokan kapan akan diterapkan,” katanya.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau Sinarmas MSIG Life (LIFE) Wianto Chen mengatakan pihaknya sudah siap apabila aturan diterapkan. Pasalnya dia meyakini bahwa permodalan perusahaan sudah jauh di atas ketentuan yakni Rp7,8 triliun per Mei 2023, dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) 2.248 persen.
Baca Juga
Namun demikian, dia mengatakan belum mendapatkan detail terkait aturan tersebut.
“Pasti ada dampaknya, tapi yang pasti lebih transparan untuk nasabah,” kata Wianto kepada Bisnis, Rabu (5/7/2023).
Rencana OJK untuk Klasifikasi Asuransi
Diberitakan sebelumnya, OJK mengumumkan rencana pengelompokan kelas asuransi yang dilihat dari sisi permodalan. Regulator menerangkan bahwa nantinya pembagian kelas di industri asuransi tidak sebanyak di perbankan, melainkan hanya terdiri dari dua kelas asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi. Di samping itu, OJK juga tengah meramu rencana konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi.
Ogi menjelaskan pengelompokan kelas asuransi ini dilakukan untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi skala global.
“Pengaturan klasifikasi ini juga untuk melakukan operasional yang lebih efektif, efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian [conservation buffer] sehingga tidak merugikan para pemegang polis,” jelas Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa OJK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian untuk mendapatkan masukan atas rencana pengelompokan kelas ini.
Ogi menuturkan bahwa dengan adanya pembagian kelas, maka setiap perusahaan dengan jumlah modal yang telah dikategorikan akan memiliki ketentuan dalam memasarkan produknya.
“Tentunya akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas dan kelas dua antara lain diperkenankannya untuk bisa menerbitkan atau menjual produk yang kategorinya kompleks,” ungkapnya.
Sementara untuk perusahaan asuransi dengan modal rendah, kata Ogi, perusahaan tersebut hanya boleh menjual produk yang mudah dipahami masyarakat.