Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan tekfin di segmen peer-to-peer atau P2P lending, Investree mengeklaim telah memberikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan maraknya isu telat bayar pinjaman yang dikeluhkan oleh sejumlah lender.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan Investree terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan lender kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab terhadap regulator dan industri seiring dengan pengawasan OJK terhadap kredit bermasalah di industri tekfin belakangan ini. Hal ini muncul seiring banyaknya isu telat bayar pinjaman yang dikeluhkan oleh lender.
“Kami telah menyampaikan bahwa Investree melaporkan perolehan TKB90 terakhir ke OJK, di mana per Mei 2023 TKB90 Investree sebesar 96,78 persen, yang masih mendekati rata-rata TKB90 industri fintech lending,” jelasnya, Sabtu (7/7/2023).
Investree juga menyatakan komitmennya dalam memberikan penyelesaian yang optimal baik bagi borrower maupun lender. Termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait dengan pendanaan kepada lender.
Menurutnya semua hal tersebut harus dilakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree.
Selain itu, Investree juga akan patuh terhadap Undang – Undang yang berlaku khususnya POJK 10/2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai oleh lender jika sampai borrower Investree mengalami gagal bayar.
Baca Juga
“Kami juga terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain seperti penjualan aset borrower dan proses litigasi, hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Adrian menegaskan penyelesaian setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator
“Kami juga menindaklanjuti hingga tuntas setiap pengaduan atau komplain yang masuk melalui saluran komunikasi resmi OJK,” tekannya.