Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berencana Bikin Pengelompokan Kelas Asuransi, Ini Respons AAUI

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan permodalan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan permodalan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan permodalan.

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan permodalan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menguatkan industri dan daya saing asuransi dengan meningkatkan persyaratan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi existing.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan bahwa dengan peningkatan permodolan maka diharapkan kapasitas perusahaan asuransi juga akan lebih kuat terhadap risiko-risiko dimasa yang akan datang.

“Namun pengaturan persyaratan ekuitas minimum sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sehingga dampaknya bisa lebih terlihat,” kata Bern kepada Bisnis, Minggu (9/7/2023).

Untuk saat ini, Bern menilai bahwa memperbaiki kondisi market industri asuransi umum justru lebih penting supaya lebih kondusif. Menurutnya dengan  membaiknya kondisi market maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan dapat menghasilkan profit yang lebih besar sehingga otomatis akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi.

Dampak positif lainnya, lanjut dia, dengan membaiknya kondisi market akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri asuransi.

Selain itu, Bern menilai bahwa rencana terkait pengelompokan industri asuransi masih dalam tahap pengkajian. Dengan demikian, diskusi lanjutan masih diperlukan antara OJK, asosiasi, dan pelaku industri.

Termasuk terkait dengan pengaturan antara produk sederhana dan kompleks apabila terdapat pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas. Menurut Bern ada beberapa perusahaan yang secara ekuitas masih rendah namun sehat dan bermain di produk kompleks atau dengan risiko besar.

“Sebaliknya ada juga perusahaan yang ekuitasnya besar, tapi sebagian besar portfolionya diproduk sederhana, sehinga ini pastinya persaingan akan lebih kompetitif dan akan dapat lebih mempersempit porsi/share di produk sederhana tersebut,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper