Bisnis.com, JAKARTA — PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk. (AKSL) atau Akseleran melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawannya. Perusahaan memastikan setiap karyawan yang mengalami dampak restrukturisasi tersebut menerima kompensasi sesuai haknya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan perusahaan akan memberikan dukungan lainnya yakni perpanjangan asuransi kesehatan dan pemberian laptop, serta arrangement kerja yang fleksibel agar mereka dapat melakukan transisi dan melanjutkan karir ke depannya.
“Restrukturisasi internal ini merupakan restrukturisasi internal pertama yang perusahaan lakukan sejak pertama beroperasi pada 2017,” kata Ivan dalam keterangannya yang diterima Bisnis, Jumat (28/7/2023).
Ivan juga menjelaskan bahwa restrukturisasi internal tersebut bertujuan supaya Group Akseleran berada dalam kondisi yang optimal.
Dengan demikian, dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih efektif dan efisien, agar mampu bertumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan tetap sehat secara finansial. “Restrukturisasi internal ini bukanlah jalan pintas yang perusahaan ambil,” kata Ivan.
Dia menyebutkan Group Akseleran telah melakukan berbagai upaya lainnya untuk meningkatkan kinerja keuangan sejak tahun 2020, termasuk meningkatkan pendapatan usaha secara substansial, serta mengelola biaya secara efisien pada saat yang sama.
Adapun, Akseleran sebelumnya telah menunda rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Ivan menyebutkan pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mendapatkan investor strategis yang tepat.
"Butuh waktu lebih panjang bagi kami untuk secure strategic investor yang tepat. Jadi, kami perlu tunda dulu," kata Ivan dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Ivan melanjutkan Akseleran melihat waktu yang paling tepat untuk kembali melakukan IPO adalah sampai Juni 2024.