Bisnis.com, JAKARTA — Alur penyelesaian empat dana pensiun pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan imbal hasil di bawah 2 persen masih belum menemui titik terang.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan permintaan khusus untuk melakukan investigasi terhadap keempat dapen BUMN.
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengatakan bahwa BPKP belum mendapatkan permintaan untuk mengaudit laporan dapen pelat merah.
“Kami belum melakukan [mengaudit dapen BUMN]. Di kami belum ada permintaan. Belum melakukan audit dan belum ada permintaan yang masuk ke kami,” ujar Sally saat ditemui di Kompleks Senayan DPR/MPR, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Kendati demikian, Sally mengatakan bahwa BPKP akan segera mengecek laporan permintaan tersebut ke bagian persuratan. Namun, Sally mengaku selama ini beredar kabar BPKP akan mengaudit laporan dapen BUMN.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan menyerahkan laporan hasil audit dapen BUMN bermasalah pada pekan ketiga September. Erick menyebut Kementerian BUMN saat ini masih menunggu laporan dapen BUMN yang tengah diaudit oleh BPKP.
Baca Juga
“Ini yang kita dorong untuk dana pensiun, janjinya minggu ketiga September, nanti kita coba tunggu, baru nanti mungkin saya bisa kasih laporan audit BPKP ke komisi VI, sebelum kita melaporkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Erick dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Menteri BUMN di DPR/MPR, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Adapun sebelumnya, Kementerian BUMN mendorong agar laporan audit dapen BUMN dapat rampung pada Juli 2023. Namun, Erick menuturkan bahwa BPKP membutuhkan waktu untuk mengaudit laporan tersebut secara menyeluruh.
“Karena kita juga jangan sampai punya niatan hanya memenjarakan tetapi tidak memperbaiki sistem,” ujarnya.
Erick yang juga menyandang Ketua Umum PSSI 2023-2027 itu mengatakan bahwa yang menjadi catatan penting bagi Kementerian BUMN adalah untuk memperbaiki sistem dapen.
Maka dari itu, Erick menekankan Kementerian BUMN masih menunggu laporan audit dari BPKP guna menyortir permasalahan yang terjadi di tubuh dapen pelat merah.
“Inilah kenapa kesepakatan dengan pihak Kejaksaan untuk menunggu audit BPKP agar kita bisa pisahkan mana yang korupsi, miss management, tidak niat korupsi, supaya kita jangan juga menyamaratakan kasus-kasus itu,” tutup Erick.