Langkah AdaKami jika Tidak Terbukti Nasabah Bunuh Diri
Pada konferensi pers Jumat (22/9/2023), Dino menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila kasus dugaan korban bunuh diri berinisial K tidak terbukti.
“Apa yang kami lakukan bila korban tidak ditemukan? We will way our option. Harus berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, termasuk kemungkinan juga lewat jalur hukum,” katanya.
Selama sepekan kasus ini viral, Dino mengaku bahwa dirinya menjadi 'bulan-bulanan' publik. Tak hanya dirinya, Dino juga mengatakan bahwa keluarganya ikut terimbas pemberitaan dan cuitan di media sosial.
“Jadi ini yang korban siapa? Apakah saya jadi korban Twitter atas suatu tuduhan yang sampai sekarang ini belum ada. Tapi saya tunggu, kalau ada informasi tambahan [terkait korban], silakan, kami akan investigasi sampai tuntas,” imbuhnya.
Dino mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia, dirinya patut untuk mendapatkan perlindungan hukum. Begitu pula dengan AdaKami.
Namun, Dino menambahkan bahwa AdaKami akan tetap menunggu hasil investigasi dari kepolisian dan menunggu informasi tambahan terkait dugaan kasus bunuh diri dan praktik teror yang dilakukan oleh tim desk collection (DC) AdaKami.
“Kalau misal kami tidak menemukan korban, kami akan tutup kasus ini dan evaluasi. Ini kan fitnah, kalau kita difitnah sebagai warga Indonesia berhak meminta perlindungan hukum,” pungkas Dino.
Langkah pembenahan oleh Adakami
Usai kasus ini mencuat, AdaKami melakukan sejumlah langkah pembenahan. Menurutnya, terdapat enam langkah yang dilakukan, terutama lebih banyak edukasi dan literasi. "Fokus kami ke unbanked dan underserved," katanya.
Pembenahan lainnya yakni penguatan SOP desk collection. "Seperti dilarang membawa handphone ke meja kerja," katanya.
Selanjutnya, perusahaan juga memperkuat divisi audit. Lainnya, Adakami akan menambah komisaris independen yang memastikan seluruh proses internal terpenuhi.
Dino juga menegaskan pihaknya telah menerima 36 pengaduan terkait dengan order fiktif melalui pesanan makanan online oleh debt collector (DC). Dari total tersebut, 10 di antaranya dilanjutkan ke tahap invetigasi.
Hasilnya, tujuh DC dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.
Meski memutus kontrak DC, dia menyebut secara ketenagakerjaan, tenaga DC merupakan pihak outsourcing yang berjumlah 400 orang.
Tak hanya sampai disitu, Dino menegaskan pihaknya juga mencari sampai ke akar permasalahan tersebut dengan menginvestigasi supervisor. Dia juga menegaskan bahwa tindakan DC yang meneror lewat order fiktif tersebut melanggar Standar Opersional Prosedur (SOP) platform AdaKami.
Hasilnya, perusahaan menindak satu tim leader dan satu supervisor. Sedangkan satu karyawan lainnya disanksi akibat tindakan pelanggaran lainnya.