“Bukti awal sudah ada. Nanti kami perkuat lagi buktinya di penyelidikan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Bisnis, Kamis (5/10).
KPPU tidak menutup kemungkinan untuk meminta informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang dugaan kartel tersebut.
AFPI memang menyepakati suku bunga pinjol untuk diterapkan anggotanya, yakni maksimum flat 0,4% per hari. Besaran suku bunga itu dituangkan dalam pedoman perilaku atau code of conduct asosiasi. Code of conduct itu juga mengatur denda keterlambatan pembayaran pinjaman dan tenor pinjaman. (Lihat infografik)
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menampik bahwa kesepakatan asosiasi tentang suku bunga pinjol adalah tindakan kartel. Menurutnya, pengenaan bunga atau biaya praktik itu merupakan langkah AFPI melindungi konsumen.
“Kami enggak mau anggota kami menjalankan praktik biaya layanan atau bunga tinggi kepada borrower,” ujarnya kepada Bisnis.
OJK juga belum mendapatkan informasi langsung tentang penyelidikan awal dugaan kartel bunga oleh AFPI dari KPPU.
Baca Juga
Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan regulator tak segan mengambil sikap jika dugaan kartel terbukti.
OJK memang belum mengatur batasan bunga pinjol, tetapi menyerahkannya pada mekanisme pasar yang direpresentasikan melalui asosiasi. Regulator hanya mewanti-wanti agar penetapan batas manfaat ekonomi pinjol, termasuk bunga, harus dievaluasi terus-menerus.
Namun, jika bunga pinjol yang disepakati asosiasi justru menimbulkan masalah, OJK memiliki kewenangan untuk mengaturnya.
“Kami basic-nya tidak ingin mengatur, sama seperti bank. Tapi, kalau dianggap banyak memberatkan, banyak pengaduan, atau jadi price war, kami bisa mengintervensi,” kata Edi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman pun menegaskan kembali bahwa OJK memang berencana mengatur bunga pinjol.
Peneliti dan pengamat memanggil 'campur tangan' OJK untuk menentukan suku bunga pinjol.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, jika pengaturan bunga oleh AFPI benar, maka konsumen dirugikan. Bunga pinjol yang seharusnya lebih kompetitif, terhambat oleh kesepakatan penetapan bunga tersebut.
“Bayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun. Itu setara 299 persen dan tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman KTA [kredit tanpa agunan] bank dengan bunga berkisar 10 persen - 25 persen per tahun,” ujar Bhima.
Peneliti Center of Digital Economy and SME Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan keterlibatan OJK dibutuhkan.
“OJK mempunyai kewenangan untuk penetapan suku bunga harian agar tidak terkesan industri yang ‘menentukan’ suku bunga,” tuturnya.