Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset CIMB Niaga Syariah Tembus Rp61,46 Triliun, di Tengah Tuntutan Spin Off

Kinerja aset UUS CIMB Niaga pada kuartal III/2023 ditopang oleh penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp52,89 triliun, naik 16,96% yoy.
CIMB Niaga Syariah/Istimewa
CIMB Niaga Syariah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Unit usaha syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah mencatatkan aset sebesar Rp61,46 triliun pada kuartal III/2023. Namun, di tengah raupan aset jumbo, UUS CIMB Niaga dituntut untuk memisahkan diri atau spin off.

Berdasarkan laporan keuangan, aset UUS CIMB Niaga naik 3,36% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp61,46 triliun pada kuartal III/2023. Porsi aset UUS terhadap aset CIMB Niaga secara bank only kini mencapai 19,07% yoy.

Kinerja aset UUS CIMB Niaga itu ditopang oleh penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp52,89 triliun, naik 16,96% yoy.

Sementara, kualitas aset UUS CIMB Niaga membaik. Tercatat, rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming financing/NPF) gross turun dari 1,32% pada September 2022 ke level 1,11% pada September 2023. NPF nett pun turun dari 0,49% ke level 0,43%.

Sejalan dengan aset, kinerja laba UUS CIMB Niaga juga naik 18,26% yoy menjadi Rp1,36 triliun pada kuartal III/2023.

Di tengah raupan aset itu, UUS CIMB Niaga dituntut untuk spin off. Ketentuan spin off datang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar pada Juli 2023, yakni POJK No.12/2023. 

Dalam beleid itu, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kewajiban pemisahan UUS merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dia mengatakan kewajiban ini diatur untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

“[Adapun] hal ini dapat dicapai [apabila] melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah,” ujarnya dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.

Namun, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan sebenarnya spin off bukanlah kunci utama untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.

Baginya, justru stimulus dan insentif bagi perbankan syariah, hingga optimalisasi POJK Nomor 28/POJK 03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah lebih diperlukan.

“Stimulus dan insentif diperlukan, karena perbankan syariah masih kecil dan butuh dukungan nyata. Saat ini, banyak insentif yang sedang asosiasi mintakan, seperti risk weight calculation hingga tax,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper