Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

44 Pinjol Masuk Tahap Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga, Apa Selanjutnya?

KPPU telah menetapkan sebanyak 44 P2P lending atau pinjol dalam tahap penyelidikan dugaan kartel bunga pinjol.
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, PALEMBANG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sebanyak 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending dalam tahap penyelidikan kasus pinjaman online atau pinjol yang merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang No.5 tahun 1999. 

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan kartel bunga pinjol tersebut telah melalui proses penyelidikan awal yang digelar sejak 5 Oktober 2023. 

Direktur Investigasi Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya menjelaskan KPPU akan memanggil para pihak terkait mulai dari terlapor, saksi maupun ahli untuk mengumpulkan bukti yang cukup. 

"KPPU sudah melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia [AFPI]," kata Panggabean, Jumat (27/10/2023). 

Menurutnya dalam penyelidikan awal, pihaknya telah melakukan berbagai pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi tertulis dari para anggota AFPI dan permintaan tertulis dari lima penyelenggara P2P lending AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, kata Panggabean, telah didapatkan satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. 

"KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman," jelasnya. 

Diketahui, proses penyelidikan akan digelar secar tertutup dalam kurun waktu 60 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan terdapat perpanjangan waktu penyelidikan atau tambahan terlapor. 

Panggabean menuturkan bahwa dalam proses tersebut, pihaknya akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P yang menerapkan suku bunga yang sama merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara. 

"Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper