Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Bayar Tunggakan BPJS dan Dendanya

Anda punya tunggakan BPJS? berikut cara bayarnya beserta dendanya yang mudah
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan kesehatan BPJS, memiliki peran penting bagi masyarakat Indonesia. Sayangnya, pengguna BPJS sering lupa membayar iuran dan menyebabkan BPJS dinonaktifkan.

Meskipun BPJS Kesehatan dikelola oleh negara, BPJS juga memiliki ketentuan seputar denda, sama halnya dengan asuransi kesehatan pada umumnya.

Ketentuan seputar denda tersebut diberlakukan bagi pengguna dengan tunggakan paling banyak 12 bulan dan besaran dendanya paling tinggi Rp30 juta.

Dilansir laporan bisnis.com sebelumnya, merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan diterangkan bahwa status kepesertaan akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, apabila peserta tidak membayar iuran BPJS.

Sementara itu, denda berlaku dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap, dan sebaliknya apabila peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda.

Sementara itu, peserta BPJS yang rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Perlu diingat, pemberhentian status peserta ini berlaku bagi pemilik BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja. Lalu bagaimana cara membayar denda BPJS tersebut?

Pembayaran Tagihan BPJS yang Nunggak

Menanggapi masalah tersebut, Anda bisa mengaktifkan kembali BPJS Anda dan membayar tagihan melalui program REHAB. Program Rehab ini diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan lama tunggakan 4 bulan- 24 bulan.

Caranya sangat gampang, hanya dengan lima tahap sebagai berikut:

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".

3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.

4. Layar akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.

5. Peserta BPJS Kesehatan melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.

Apabila pendaftaran berhasil, maka peserta BPJS Kesehatan hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Namun, perlu diingat penggunaan program ini juga memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Artinya Anda yang memiliki tunggakan selama 1 tahun juga bisa menggunakan program ini.

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. (Maria Elfika Simplisia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper