Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti maraknya modus penipuan yang bisa menimpa masyarakat jelang akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut modus penipuan bisa marak jelang akhir tahun lantaran banyak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang libur natal maupun tahun baru.
Menurutnya ketika ditawari suatu produk, masyarakat cenderung akan kesulitan melakukan verifikasi atau bertanya kepada PUJK yang dimaksud. Modus-modus penipuan tersebut bisa saja membawa nama perusahaan multifinance atau leasing hingga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol.
Oleh sebab itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira turut mengingatkan pelaku untuk mengantisipasi kejahatan jelang natal dan tahun baru. Menurutnya untuk mengantisipasi hal tersebut ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pelaku.
Pertama, kata Bhima, tetap membuka layanan customer services selama 24 jam untuk antisipasi adanya pertanyaan dan verifikasi informasi kepada nasabah.
“Bahkan disarankan CS via media sosial juga harus siap siaga,” kata Bhima kepada Bisnis, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Kedua, pelaku jasa keuangan juga perlu melakukan sosialisasi di seluruh kanal informasi terkait modus tindak kejahatan sektor keuangan. Dengan demikian, setidaknya masyarakat bisa tetap waspada.
Ketiga, melakukan langkah pre-emptive dengan menelusuri tren modus penipuan jasa keuangan yang terbaru via media sosial.
“Kalau ada tren yang meresahkan pihak bank bisa melaporkan langsung ke OJK agar situs atau akun di medsos bisa langsung di non aktifkan,” tutur Bhima.
Sebelumnya, OJK juga meminta masyarakat untuk rajin melakukan verifikasi ketika ada penawaran dari PUJK. Serta jangan mudah percaya ketika tawarannya tidak masuk akal, misalnya akhir tahun ada promo perjalanan wisata yang potongan bombastis.
OJK juga menyarankan agar PUJK melakukan patroli di media sosial, untuk mengetahui apakah ada penipuan yang mencatut nama mereka. Dengan demikian, mencegah calon nasabah maupun nasabah untuk terjebak penipuan tersebut.