Bisnis.com, JAKARTA -- Pada tahun ini sudah ada enam bank bangkrut di Indonesia yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teranyar OJK mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Berikut kronologi pencabutan izin usaha tersebut.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
"Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024)
Sebelum dicabut izin usahanya, pada 31 Maret 2023 OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan
Sebagaimana diketahui, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas
Baca Juga
Adapun, pertimbangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Sayangnya, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Alhasil, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Putusan tersebut pun berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH.
Dengan demikian, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis OJK.
Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bangkrutnya bank asal Kabupaten Tangerang ini kian menambah deretan bank yang bangkrut tahun ini. Pada bulan ini, PT BPR Bank Pasar Bhakti juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada bulan ini.
Bulan lalu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.
OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
Itu artinya, dalam kurun waktu dua bulan, OJK telah mencabut izin usaha enam bank di Indonesia. Adapun, sepanjang tahun lalu atau pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 128 bank bangkrut di Tanah Air.