Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investree Ungkap Penanganan Kredit Macet hingga Buka Kanal Pengaduan Lender

Investree mengungkap masih dan terus akan berupaya menjalankan fungsi collection atas para debitur yang belum melakukan pengembalian dana pinjaman lender.
Logo Investree./Istimewa
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Investree Radhika Jaya (Investree) mengungkap penanganan yang dilakukan perseroan terkait dengan kredit macet yang berakibat pada keterlambatan pembayaran hasil pendanaan dari para lender. 

Investree mengungkap pihaknya masih dan terus akan berupaya menjalankan fungsi collection atas para peminjam atau debitur yang belum melakukan pengembalian dana pinjaman lender tersebut, sesuai dengan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Di antara lain, Investree akan melanjutkan penagihan, pengecekan, dan monitoring ke borrower.

Investree pun tetap berupaya membuka komunikasi dengan borrower yang masih memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman kepada para lender Investree, salah satunya dengan menambah kerjasama dengan pihak ketiga untuk mempercepat proses loan repayment collection. 

“Diharapkan setiap borrower untuk tetap melanjutkan kewajiban pelunasan fasilitas pinjamannya. Kami juga ingin menegaskan bahwa kami sedang menangani situasi ini dengan serius dan bertanggung jawab penuh untuk mencari solusi terbaik,” tutur Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan resminya dikutip Rabu (28/2/2024). 

Lim juga menyebut Investree telah menerima Commitment Letter dari JTA Holdings Qatar yang ditujukan kepada perusahaan induk Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) pada 21 Februari 2024. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen teknis untuk proses pencairan dana. 

“Kami tengah mengusahakan seluruh proses penyelamatan operasional Investree Indonesia berjalan dengan kecepatan penuh, demi para stakeholders,” tutur Lim.

Investree juga menegaskan tim manajemen perusahaan akan tetap menunjukkan eksistensi dan keberpihakan perusahaan pada stakeholders, salah satunya dengan tetap membuka jalur komunikasi resmi. 

“Demi menjaga upaya transparansi dan membuktikan komitmen kami untuk mempertahankan bisnis Investree di Indonesia, kami membuka kanal pengaduan bagi lender Investree melalui email [email protected].,” tambahnya.

Investree juga membuka ruang untuk pengaduan bagi para Lender dan stakeholders terkait hubungan mereka dengan pihak luar yang mengaku terafiliasi dengan Investree. 

“Bagi para Lender maupun stakeholders yang merasa terlibat dengan perusahaan/perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider/anak perusahaan, dengan Investree, kami menghimbau untuk melapor dan melakukan pendataan. Tautan pendaftaran pengaduan ini dapat diakses di https://bit.ly/PelaporanInvestree,” kata Lim.

Investree belakangan telah menjadi sorotan lantaran lender mengeluhkan gagal bayar hingga melayangkan gugatan sejak tahun lalu. Gagal bayar yang dihadapi platform karena beberapa borrower masih mencatatkan kredit macet lantaran bisnisnya terdampak pandemi Covid-19. 

Dari data yang Investree dapatkan, sebagian besar borrower merupakan UMKM dari berbagai latar belakang industri ini mengalami kendala operasional akibat berbagai faktor seperti penurunan omset, penutupan bisnis, dan lainnya.

Akibatnya TWP90 perseroan mencapai di atas ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 5%. Tingkat wanprestasi kredit di atas 90 hari (TWP90) pada platform mencapai 16,44% per 28 Februari 2024, naik dari sebelumnya 12,53% pada 12 Januari silam. 

Tak hanya sampai disitu, pemegang saham Investree juga telah menyetujui untuk menghentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.  Hal tersebut seiring dengan dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan. 

Oleh sebab itu, Investree juga menegaskan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman dan/atau mengajukan pinjaman apapun kepada individu, perusahaan, dan/atau mengelola dana dalam segala bentuk. 

Hal tersebut mengacu pada pasal 111 POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana melarang P2P lending untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan manapun, dan/atau mengajukan pinjaman kepada individu atau perusahaan lain.

“Perseroan menyatakan apabila ditemukan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya mengklaim bahwa keduanya merupakan anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya atau menyebut Investree sebagai penjamin, hal ini tidak benar,” tulis Investree dikutip dari pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper