Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti belum optimalnya aturan milik sang regulator.
Adapun, pemeriksaan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Pertama, BPK mengungkap Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
Kedua, BPK menilai Peraturan OJK belum menetapkan pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK sendiri telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.
“[Tercantum visi] yakni mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024)
Baca Juga
Selanjutnya, dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.
Kemudian, kata Aman, OJK juga telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023.
“POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.