Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Aturan Bank Syariah Belum Optimal, Begini Tanggapan OJK

OJK memberikan tanggapan mengenai laporan BPK terkait temuan aturan bank syariah yang dinilai belum optimal.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti belum optimalnya aturan milik sang regulator.

Adapun, pemeriksaan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Pertama, BPK mengungkap Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. 

Kedua, BPK menilai Peraturan OJK belum menetapkan pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK sendiri telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.

“[Tercantum visi] yakni mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024)

Selanjutnya, dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.

Kemudian, kata Aman, OJK juga telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023.

“POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,” ucapnya. 

Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper