Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blokir 824 Entitas Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Ilegal dalam Sebulan

Satgas PASTI OJK telah menemukan dan memblokir 824 entitas keuangan ilegal sepanjang April sampai dengan Mei 2024.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) telah menemukan dan memblokir 824 entitas keuangan ilegal pada periode April sampai dengan Mei 2024. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkap 824 entitas tersebut terdiri dari 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Kemudian, 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan [impersonation],” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024). 

Selain dilakukan pemblokiran, Hudiyanto mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejak 2017–31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI pun mengingatkan kembali supaya masyarakat selalu berhati-hati, waspada. Hudiyanto mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasidengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper