Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar menindak pelanggaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari sisi regulasi, sudah ada UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebelum ada UU tersebut, belum ada pasal-pasal yang spesifik mengatur pelanggaran skema penipuan di sektor keuangan yang sekarang semakin canggih.
"Namun, dengan PPSK sudah disebutkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat, bisa didenda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara sampai 10 tahun," kata Friderica saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Friderica mengatakan OJK sejak 2015 telah memblokir lebih dari 8.500 platform pinjol ilegal. Keberadaannya sulit diredam karena mayoritas servernya berada di luar negeri.
Masyarakat juga masih sering menjadi korban karena platform pinjol ilegal ini dibuat semirip mungkin dengan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Ditambah, literasi keuangan masyarkaat juga masih tergolong rendah khususnya di usia muda dan di wilayah pedesaan.
Selain pinjol ilegal, OJK juga terus memberantas praktik judi online. Sama seperi pinjol ilegal, server judi online (judol) banyak ditempatkan di luar negeri sehingga sudah dilakukan penindakan.
Baca Juga
"OJK juga menjadi bagian dari satgas judi online yang ditetapkan pemerintah, dan kami telah menutup sekitar 6 ribuan rekening yang kemudian jadi tempat untuk melakukan transaksi, baik itu penampungan atau akhirnya," kata dia.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, OJK ke depan akan membentuk Anti Scam Center bersama dengan perbankan. Mekanismenya, perbankan akan menandai rekening-rekening bermasalah.
"Sehingga bisa menengarai rekening-rekening yang banyak digunakan untuk penipuan-penipuan, dan harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak bisa dikurangi," ucapnya.