Sedangkan dalam aturan pengganti, yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, empat KBMI yaitu KBMI 1 untuk bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal inti Rp6 hingga Rp14 triliun, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp14 triliun sampai Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Akibat perubahan ini, dari sembilan bank besar yang sebelumnya termasuk dalam kelompok BUKU IV, hanya empat di antaranya yang masih memiliki modal inti di bawah Rp70 triliun.
Keempat bank ini, yang kini masuk ke dalam KBMI IV, adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tvk.
Alhasil, sederet bank papan atas terpaksa turun kasta karena tidak lagi memenuhi persyaratan KBMI IV lantaran belum berhasil mengejar batas aturan modal inti hingga semester I/2024, termasuk PT Bank Permata Tbk., yang saat ini masih mencatatkan modal inti sebesar (tier 1) secara individual sebesar Rp48,71 triliun per Juni 2024.
“Ke depannya, Bank Permata dapat lebih bersaing dengan bank-bank konvensional dan syariah besar, dan dapat berkontribusi kepada perekonomian nasional secara lebih besar lagi,” ujar Dian.
Adapun, selama proses perubahan logo berlangsung, operasional dan bisnis Permata Bank tetap berjalan dengan normal. Permata Bank akan terus menjalankan visinya sebagai Bank pilihan yang terus membina kemitraan dan menciptakan nilai bagi nasabah dan masyarakat Indonesia.