Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan buka suara mengenai kekhawatiran terbentuknya pasar oligopoli asuransi di era persyaratan ekuitas tinggi perusahaan asuransi pada 2028 nanti.
Seperti diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 telah menetapkan syarat modal minimum asuransi dan reasuransi yang batasnya naik bertahap, yakni pada 2026 dan 2028.
"Ya, kalau saya gini. Saya kan sudah bilang dari awal. Kita tidak akan membunuh perusahaan asuransi anggota kami," kata Budi kepada Bisnis, Senin (21/10/2024).
Adapun persyaratan modal minimum ini akan ditambah pada 2028 nanti. Persyaratan modal minimum pada 2028 ini dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Budi mengatakan asosiasi akan berdiskusi dengan OJK untuk mengusulkan kategori-kategori yang membedakan KPPE 1 dan KPPE 2, misalnya berdasarkan risk based capital (RBC), berdasarkan harga pertanggungan asuransi, atau indikator lainnya yang berkaitan dengan mitigasi risiko.
"Kecuali memang perusahaan-perusahaan yang sudah tidak mau lagi menginginkan melanjutkan usahanya. Itu pertama. Yang kedua, opsinya kan ada merger akuisisi. Ya nanti kan dicari holdingnya siapa," kata Budi.
Baca Juga
Sementara itu dari sisi dukungan asosiasi, Budi mengatakan AAUI saat ini intens berkomunikasi dengan Bank Dunia untuk membantu memperkuat struktur permodalan asuransi di Indonesia.
"Kita lagi bicara intens, diskusi intens dengan AFC. AFC itu anak usahanya World Bank yang selama ini juga sudah membantu di negara Filipina, Thailand. Nah, kita juga belajar dari mereka. Supaya kita ini bisa tertolong dengan nanti AFC ini menambahkan struktur permodalan. Kita lagi nego-nego," kata Budi.