Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimis industri fintech P2P lending di Indonesia memiliki prospek yang cerah dan menjanjikan, meskipun tak lepas dari sejumlah tantangan menghadang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Tiar Karbala mengatakan fintech lending akan terus berperan penting dalam menjangkau segmen masyarakat yang belum terjangkau layanan pembiayaan perbankan atau unbankable.
"Dengan inovasi teknologi, proses pembiayaan akan makin efisien dan terjangkau, dan memungkinan fintech lending untuk dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan UMKM dengan menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah dan cepat," kata Tiar, Senin (11/11/2024).
Tiar mengatakan, kualitas kredit yang dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi global dapat berdampak pada industri P2P lending. Adapun hingga September 2024, terdapat 22 penyelenggara P2P lending mencatatkan kredit macet (TWP90) di atas 5%. Jumlah tersebut setara 22,68% dari total 97 penyelenggara P2P lending yang saat ini terdaftar di OJK.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri untuk menjaga kepercayaan pengguna terhadap layanan fintech lending," kata Tiar.
Tantangan lainnya yang harus dihadapi industri P2P lending adalah literasi masyarakat yang menurut Tiar masih harus ditingkatkan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Tiar mengatakan industri P2P lending terus secara gencar melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fintech lending, yang dalam jangka panjang akan mendorong kepercayaan dan adopsi.
Baca Juga
"Layanan kami dilengkapi seperangkat standard bagi seluruh pelaku industri guna menjaga kualitas layanan yang berorientasi melindungi konsumen. Kami juga bersinergi dengan OJK dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri," kata Tiar.
Menurut Tiar, peran regulator dalam mendukung industri P2P lending agar dapat terus mencatatkan pertumbuhan saat ini sudah cukup baik. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun seperangkat instrumen kebijakan yang jelas dan komprehensif yang mencakup seluruh aspek fintech lending, mulai dari perizinan hingga perlindungan konsumen.
"Hal ini juga didukung dengan kode etik asosiasi (Code of Conduct) yang mengikat pada seluruh anggota untuk memastikan praktik bisnis industri fintech lending berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku," pungkasnya.
AFPI mencatat, sejak industri P2P lending beroperasi di Indonesia pada 2017 silam telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp950 triliun dengan total borrower mencapai 135 juta.
Sementara sepanjang 2024 ini, hingga September 2024 outstanding pinjaman P2P lending mencapai Rp74,48 triliun atau tumbuh 33,73% year on year (yoy) dibanding pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari segi kualitas pinjaman, TWP90 industri masih aman di level 2,38% bahkan membaik secara tahunan dibanding 2,82%.