Bisnis.com, BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun sukarela ke segmen pekerja informal dan peserta individu. Saat ini, program pensiun terbesar dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan karena bersifat wajib bagi pekerja formal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan pekerja di Indonesia saat ini didominasi pekerja informal. Berdasarkan data BPS, per Agustus 2024 sebesar 57,95% atau 83,83 juta orang penduduk Indonesia bekerja di sektor informal.
"Tentu kita perlu upaya pendalaman daripada dana pensiun kepesertaan dan target kepesertaan kita upayakan untuk yang individual dan juga untuk informal worker," kata Ogi saat ditemui di sela acara OECD/IOPS/OJK Global Forum di Hotel Padma Legian, Bali, Selasa (19/11/2024).
Ogi berharap perluasan kepesertaan dana pensiun sukarela turut didukung oleh para pemain baik itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Sebagai dukungan OJK, Ogi menjelaskan OJK saat ini mengizinkan manajer investasi dapat mendirikan DPLK.
Di samping itu, OJK bersama pemerintah juga sedang menyusun harmonisasi dana pensiun wajib antara penyelenggara dana pensiun sukarela dengan dana pensiun wajib BPJS Ketenagakerjaan. Ogi mengatakan peraturan yang mengatur harmonisasi dana pensiun tersebut sedang disusun. Bila nanti diimplementasikan, Ogi berharap bisa memberi manfaat lebih besar kepada peserta.
Adapun International Labour Organization (ILO) merekomendasikan rasio pengembalian dana pensiun sebesar 40% dari upah terakhir ketika masih aktif bekerja. Angka itu adalah hitungan untuk menjamin kehidupan layak para pensiunan. Sementara di Indonesia, Ogi menjelaskan rasio manfaat pensiun saat ini hanya sekitar 10-15%.
Baca Juga
"Jadi kita perluasan keanggotaan dan juga pendalaman pasarnya bagaimana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun antara lain memungkinan adanya iuran tambahan ke dana pensiun. Itu juga jadi upaya mendorong pensiunan bisa dapat manfaat pensiun lebih besar dari penghasilan terakhir," kata Ogi.
Hambatan dalam Industri
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kemudian menjelaskan tantangan pertumbuhan peserta dana pensiun di Indonesia. Peserta dana pensiun dalam tiga tahun hanya tumbuh 2,46 juta orang, yakni dari 26,23 juta peserta per Desember 2021 menjadi 28,69 juta per kuartal III/2024.
Direktur Eksekutif DPLK Syarif Yunus menjelaskan pertumbuhan peserta dana pensiun tersebut sangat bergantung pada edukasi yang masif dan berkelanjutan, serta faktor kemudahan akses untuk membeli dana pensiun.
"Belum ada aplikasi yang terkait kemudahan akses dana pensiun. Di sisi lain, dana pensiun sukarela sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional, daya beli masyarakat dan regulasi yang sifatnya sukarela tanpa ada endorsment dari pemerintah," kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).
Dengan persoalan tersebut, menurut Syarif solusinya adalah dengan melakukan edukasi yang berkelanjutan dan adanya kemudahan akses membeli dana pensiun melalui aplikasi digital.
Upaya menambah peserta dana pensiun tersebut dihadapkan tantangan besar lainnya berupa profil pekerja di Indonesia yang didominasi pekerja informal. Per Agustus 2024, sebesar 57,95% atau 83,83 juta orang penduduk Indonesia bekerja di sektor informal.
Menurut dia, pekerja informal harus menjadi target untuk dana pensiun sukarela tapi kendalanya adalah pada hal edukasi dan akses membeli dana pensiun yang belum ada.
"Saat ini diperkirakan 30% peserta DPLK bersifat individu dan sebagian besar masih dari sektor formal. Maka ke depan sektor informal harusnya menjadi fokus untuk ditingkatkan kepesertaan dana pensiunnya," kata Syarif.
Senada, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi juga mengatakan kecilnya pertumbuhan peserta dana pensiun disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat dana pensiun.
"Selain faktor literasi tersebut, penyebab lainnya adalah terbatasnya penghasilan masyarakat. Padahal, pekerja informal sebenarnya juga bisa menjadi peserta DPLK," kata Bambang.
Untuk itu, Bambang menilai diperlukan literasi dan inklusi keuangan pada masyarakat agar paham mengenai manfaat dana pensiun sebagai pengelola dana untuk memberikan kesinambungan penghasilan saat hari tua nantinya.