Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Asuransi Kredit Berlaku, Asei Siapkan Strategi Mitigasi Moral Hazard di Pinjol

Asuransi Asei Indonesia menanggapi kekhawatiran terkait risiko moral hazard dalam skema P2P lending alias pinjaman online (pinjol).
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Asei Indonesia menanggapi kekhawatiran terkait risiko moral hazard dalam skema P2P lending alias pinjaman online (pinjol). Risiko ini mencuat akibat potensi peminjam sengaja tidak melunasi utangnya karena mengetahui pinjaman mereka dilindungi asuransi kredit.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menegaskan bahwa tertanggung asuransi kredit pada dasarnya adalah pihak kreditur, bukan debitur. Risiko utama dalam skema ini terjadi jika debitur gagal membayar pinjaman sesuai ketentuan. Dengan demikian, debitur tidak mengetahui bahwa pinjamannya di-cover dengan asuransi kredit. Adapun asuransi kredit bagi lender P2P lending ini bukan menjadi mandatori atau kewajiban. Artinya, tidak semua pinjaman yang disalurkan P2P lending mendapat perlindungan asuransi.

Dody menekankan bahwa prosedur yang baik harus diterapkan untuk menghindari potensi moral hazard. "Sebagai pihak yang dijamin asuransi, debitur harus memiliki eligibilitas seperti kondisi aset, likuiditas, termasuk prospek usaha ke depan yang menunjukkan kemampuan mendapatkan dana untuk pembayaran kembali pinjamannya. Ketentuan ini harus menjadi prosedur atau SOP bagi kreditur dan debitur guna menghindari moral hazard," kata Dody kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Selain itu, ia menyoroti peluang kerja sama asuransi dengan platform P2P lending untuk memperluas penetrasi produk asuransi. Risiko yang dihadapi kreditur dalam skema ini dianggap bisa dikelola dengan produk asuransi kredit, terlebih mengingat tingginya rasio ketidakmampuan bayar debitur.

"Sejauh ini informasi loss ratio ketidakmampuan bayar debitur P2P lending cukup tinggi, dan itu menjadi peluang kerja sama asuransi kredit antara kreditur dengan asuradur," jelas Dody.

Penerapan manajemen risiko asuransi kredit dinilai dapat membantu kreditur memperbaiki manajemen pemberian pinjaman. Dengan demikian, kualitas bisnis P2P lending pun dapat meningkat seiring penurunan rasio gagal bayar debitur.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan adanya risiko moral hazard yang harus diantisipasi.

"Ketika borrower tahu bahwa uang investasi lender diasuransikan, ada kemungkinan moral hazard yang terjadi. Maka harus dipikirkan langkah untuk meminimalisir moral hazard ini. Jika tidak ada langkah mitigasi, ini hanya memindahkan masalah ke industri asuransi," kata Huda.

Menurut Huda, perlindungan asuransi kredit memang memberikan rasa aman bagi pemberi pinjaman, tetapi langkah mitigasi yang tepat diperlukan agar risiko baru tidak muncul dan membebani industri asuransi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper