Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Sanksi 6 Perusahaan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi peringatan kepada 5 perusahaan pembiayaan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada 1 perusahaan karena sejumlah persoalan.
/Setelah PT Siantar Top Multifinance, OJK beri sanksi kepada 6 perusahaan pembiayaan
/Setelah PT Siantar Top Multifinance, OJK beri sanksi kepada 6 perusahaan pembiayaan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi peringatan kepada 5 perusahaan pembiayaan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada 1 perusahaan karena sejumlah persoalan.

Sayangnya, pihak regulator enggan merinci nama perusahaan pembiayaan yang dikenai sanksi peringatan III tersebut. Namun, untuk perusahaan yang diganjar sanksi PKU disebutkan adalah PT Cahyagold Prasetya Finance.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan perusahaan yang dikenai sanksi PKU itu mengalami masalah modal.

“Sudah ketemu pemilik modal. Mereka sudah nggak sanggup,” katanya seusai menghadiri acara Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Selasa (28/1).

Dumoly mengaku tidak ingat secara rinci jumlah modal dari PT Cahyagold Prasetya Finance tersebut. Berdasarkan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, modal perusahaan pembiayaan minimal Rp100 miliar.

Mengacu kepada pasal 44 dari peraturan yang sama, sanksi PKU itu diberikan secara tertulis untuk jangka waktu 3 tahun. Sanksi itu merupakan tahap sesudah perusahaan dikenai sanksi peringatan sebanyak 3 kali masing-masing selama 30 hari.

Perusahaan yang dikenai sanksi PKU dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Apabila perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalannya, regulator berwenang mencabut izin usahanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya regulator juga memberi sanksi PKU kepada PT Siantar Top Multifinance karena persoalan modal. Perusahaan tersebut berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur.

Dumoly mengatakan penyelesaian persoalan modal di perusahaan pembiayaan pada umumnya tidak cepat karena membutuhkan waktu yang cukup lama hingga pembicaraan di rapat umum pemegang saham.

Adapun, perusahaan yang diberi sanksi peringatan itu mengalami masalah non-performing finance (pembiayaan macet), gearing ratio, tata kelola perusahaan serta ketentuan pencucian uang. “Kalau mereka nggak menaati, mereka kena SP saja. Pada umumnya mereka cepat menyesuaikan karena itu menyangkut operasional,” kata Dumoly.

Dalam mengawasi perusahaan pembiayaan, OJK menggunakan sistem risk based supervision. Perusahaan dikelompokkan ke dalam tingkatan normal, pengawasan intensif, penyehatan dan restrukturisasi.

Semakin tinggi tingkat risiko dan dampak suatu perusahaan maka akan semakin intensif pengawasan yang akan dilakukan regulator. Dumoly mengatakan pihaknya akan terus memantau perusahaan pembiayaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengaku baru mengatahui jika regulator telah memberi sanksi peringatan dan sanksi PKU kepada perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper