Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Pensiun (BPJS) Ketenagakerjaan menilai iuran sebesar 8% untuk program jaminan pensiun para pekerja merupakan angka paling relevan.
Elvyn G.Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan angka 8% tersebut sudah turun dari usulan sebelumnya yang mencapai 12%.
“Untuk iuran itu kita harus lihat tiga hal, affordability (tingkat kesanggupan), adequacy (tingkat kelayakan), dan aspek suistainability (tingkat keberlangsungan),” katanya seusai menghadiri seminar nasional Prospek Investasi 2014 dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasca UU No.24/2011 tentang BPJS, Selasa (29/4/2014).
Iuran sebesar 8% itu diambil dari gaji bulanan (take home pay) para pekerja. Program jaminan pensiun itu sendiri bakal mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Pada saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan sebagai dasar hukum program tersebut.
Berdasarkan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan berdasarkan skema manfaat pasti atau terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
Mengacu kepada regulasi, manfaat jaminan pensiun tersebut berwujud uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan sebagai pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak atau pensiun orang tua.
Sebagai contoh, dalam pensiun hari tua, uang pensiun diterima oleh peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia. Uang pensiun itu dapat diterima setelah peserta membayar iuran minimal selama 15 tahun.