Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensosialisasikan program jaminan sosial kepada perkumpulan pekerja asal Korea Selatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor 2 Sudirman Simamora mengatakan tanggapan dari sosialisasi tersebut positif dan segera ditindaklanjuti. Dalam pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim tidak akan membedakan antara pekerja asing dan lokal.
“Proses pengambilan Jaminan Hari Tua dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure [SOP], paling lama 30 menit bisa langsung selesai,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (23/5/2014).
Mengacu kepada UU No/24/2011 tentang BPJS, tenaga kerja asing yang sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.