Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkan Relaksasi Kredit, OJK Minta Debitur Proaktif

Nasabah yang memenuhi kriteria program stimulus, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan.
Deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sampai saat ini masih melakukan finalisasi produk hukum kebijakan relaksasi pembiayaan multifinance.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan untuk nilai pembiayaan leasing yang direlaksasi, senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK tentang stimulus perekonomian nasional.

"Saat ini  OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum, setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," ujarnya Rabu (25/3/2020).

Menurut Anto, bagi nasabah yang memenuhi kriteria program stimulus, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran. Kebijakan ini diprioritaskan kepada nasabah yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19 saat ini.

Anto menyatakan dengan adanya kebijakan relaksasi ini,  debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan ini dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Sekarang ini aktivitas debt collector menarik kendaraan diminta dihentikan sementara, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

"Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan," ujarnya.

Pihaknya juga menilai mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

Otoritas membenarkan ada relaksasi untuk pembayaran angsuran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan program ini.

OJK juga tengah menginvestigasi, karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," jelas Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper