Perlindungan Komprehensif Tanpa Tambahan Premi terhadap Infeksi COVID-19 dari Great Eastern Life Indonesia

Sebagai perusahaan yang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para nasabahnya, Great Eastern Life Indonesia berinisiatif meluncurkan program COVID-19 Corporate Care Fund untuk memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya.
PT Great Eastern Life Indonesia meluncurkan program COVID-19Corporate Care Fund untuk memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya.
PT Great Eastern Life Indonesia meluncurkan program COVID-19Corporate Care Fund untuk memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya.

Bisnis.com, JAKARTA – Seiring merebaknya Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh dunia, telah terdapat lebih dari 1.700 orang terinfeksi oleh virus ini di Indonesia*. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat khususnya mengenai perlindungan kesehatannya.

Sebagai perusahaan yang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para nasabahnya, Great Eastern Life Indonesia berinisiatif meluncurkan program COVID-19 Corporate Care Fund untuk memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya.

Mulai dari 26 Maret sampai dengan 31 Mei 2020 nasabah yang dirawat di rumah sakit karena terdiagnosa positif terinfeksi Covid-19 akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa santunan tunai Rp 1,5 juta per hari dengan maksimal 30 hari per Tertanggung, tambahan manfaat santunan duka sebesar Rp 5 juta per Tertanggung jika nasabah meninggal dunia karena infeksi Covid-19 serta menghapuskan masa tunggu apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit akibat positif terinfeksi Covid-19.

Semua perlindungan tambahan ini bisa dinikmati oleh seluruh nasabah individu Great Eastern Life Indonesia yang membeli melalui mitra strategis kami, Bank OCBC NISP, tanpa tambahan premi apapun dimana syarat dan ketentuannya dapat dilihat di website www.greateasternlife.com/id.

Great Eastern Life Indonesia juga memberikan perpanjangan waktu penyerahan dokumen klaim rawat inap baik untuk metode cashless maupun reimbursement dan juga untuk klaim meninggal dunia hingga 120 hari serta kemudahan pengajuan klaim baik untuk klaim rawat inap maupun klaim meninggal dunia dengan keputusan klaim yang dapat diberikan dalam waktu 1 jam setelah dokumen asli diterima oleh Great Eastern Life Indonesia.

Selain itu, untuk mendukung anjuran pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dan menerapkan social distancing dan physical distancing, mulai 27 Maret 2020 Great Eastern Life Indonesia juga telah menghentikan sementara layanan tatap muka untuk nasabah. Nasabah tetap bisa mendapatkan layanan yang sama melalui telepon ataupun email.

“Menghadapi pandemi COVID-19, saya ingin menyampaikan bahwa kami berkomitmen penuh untuk mendukung segala kebutuhan perlindungan yang Anda butuhkan. Selama 24 tahun, Great Eastern Life Indonesia dibangun diatas dasar nilai-nilai inti Integritas, Inisiatif dan Ikutserta. Nilai-nilai inilah yang membimbing kami dalam segala hal yang kami lakukan untuk nasabah kami. Kami mengerti pentingnya memberikan perlindungan yang maksimal untuk nasabah kami agar mereka dapat memiliki ketenangan dalam menghadapi masa-masa yang sulit ini. Kami yakin kita semua dapat menghadapi seluruh tantangan ini bersama-sama. Kami berkomitmen untuk membantu seluruh nasabah kami dan mengharapkan agar seluruh nasabah kami beserta keluarganya selalu sehat”, tutur Clement Lien, Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia.

Sumber:
* https://www.worldometers.info/coronavirus/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper