Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Realisasi Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp517,2 triliun

Kebijakan relaksasi restrukturisasi dan mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi restrukturisasi kredit di perbankan hingga 26 Mei 2020 mencapai 5,33 juta debitur dengan outstanding kredit senilai Rp517,2 triliun.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima Bisnis, Selasa (2/6/2020), restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM yang sebanyak 4,55 juta dengan total nilai Rp250,65 triliun dan debitur nonUMKM sebanyak 0,78 juta nasabah dengan total nilai Rp266,57 triliun. Realisasi restrukturisasi tersebut berasal dari implementasi yang dilakukan 96 bank.

Sementara itu, potensi restrukturisasi kredit hingga 26 Mei 2020 adalah sebanyak 15,32 juta debitur dengan total baki debet Rp1.338,3 triliun. Restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM sebanyak 12,67 juta dengan baki debet Rp561,1 triliun dan debitur nonUMKM sebanyak 2,65 juta dengan total baki debet Rp772,2 triliun.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi dan mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.

Perlu diketahui, restrukturisasi tidak bersifat otomatis tapi harus diajukan oleh debitur. Restrukturisasi hanya berlaku bagi debitur terdampak dan kredit lancar sebelum Pemerintah mengumumkan darurat Covid-19.

Restrukturisasi berlaku untuk plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar. Restrukturisasi juga berlaku untuk debitur eksisting individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank dengan prinsip kehati-hatian. Sementara dalam pelaksanaannya, jangka waktu paling lama atau maksimal 1 tahun. Peningkatan kualitas kredit akan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper