Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan alasan dibalik tidak terlibatnya Bank Indonesia dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan sesuai dengan Undang Undang Bank Indonesia, kewenangan lembaga tersebut terbatas pada membantu likuiditas bank sehat. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Bank Indonesia hanya bisa diberikan kepada bank sehat.
Sementara itu, kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang kurang sehat berlaku hanya pada saat kondisi tidak normal seperti saat ini. Penempatan dana LPS pun hanya berlaku sementara.
Langkah LPS ini, lanjutnya, tidak menyasar penyelamatan satu atau dua bank. Namun, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Jadi, coba tanya ke Bank Indonesia, bisa tidak berikan bantuan pinjaman ke bank bermasalah," katanya kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020) malam.
Halim menegaskan penempatan dana yang dilakukan LPS juga memiliki proses. Bahkan, tidak semua bank eligible dalam mendapatkan bantuan likuiditas tersebut.
Baca Juga
Apabila terdapat masalah dalam tata kelola bank ataupun tidak patuh pada ketentuan OJK, juga menjadi pertimbangan LPS dalam memberikan penempatan dana.
"LPS berikan penemapatan dana pada bank yang mengalami masalah keuangan, dan masalah keuangan kalau dibiarkan bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan dan ini sifatnya hanya sementara," katanya.
LPS menegaskan pihaknya tidak bisa membantu penyelamatan bank melebihi ketentuan 30 persen dari total kekayaan. Artinya, dari aset sneilai Rp128 triliun, LPS hanya bisa menyisihkan dana senilai Rp38,4 triliun untuk menempatkan dana pada bank.
"Kami tidak bisa lebih dari itu," katanya.
Menurutnya, saat ini likuiditas LPS relatif tidak bertumbuh karena ada pemberian keringanan pada bank dalam menyetorkan premi. Namun, kenaikan likuiditas LPS bisa datang dari hasil investasi yang dilakukan.
Terkait ketentuan likuiditas LPS minimal telah diatur dalam PP 49/2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Setiap enam bulan sekali, LPS menyampaikan kebutuhan likuiditas dan akan ditangani pemerintah jika terjadi di bawah tresshold.
"LPS bisa ajukan pinjaman, dalam konteks Perppu 1/2020, pemerintah bisa terbitkan surat berharga negara dijual ke BI dan uangnya kan digunakan untuk tambah kebutuhan likuiditas ketika bank-bank bermasalah," katanya.