Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batalkan Status Terdaftar AssetKita, Jumlah Fintech Legal Kini 157 Perusahaan

Berdasarkan keterangan resminya, OJK membatalkan surat tanda bukti terdaftar dari perusahaan fintech PT Assetku Mitra Bangsa (AssetKita). Pembatalan surat itu membuat perseroan tidak dapat menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa jumlah entitas fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin berjumlah 157 perusahaan. Terdapat satu perusahaan yang tidak lagi terdaftar di otoritas.

Berdasarkan keterangan resminya, OJK membatalkan surat tanda bukti terdaftar dari perusahaan fintech PT Assetku Mitra Bangsa (AssetKita). Pembatalan surat itu membuat perseroan tidak dapat menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan Bisnis, situs resmi AssetKita yakni assetkita.com sudah tidak bisa diakses pada Senin (7/9/2020) pukul 15.45 WIB. Adapun, media sosial perseroan sudah tidak terlihat aktivitasnya dalam beberapa waktu terakhir, seperti akun instagram @AssetKita yang terakhir mengunggah gambar pada 27 April 2020 dan akun Twitter @AssetKita yang terakhir mencuit pada 11 Februari 2020.

Dicabutnya surat tanda bukti AssetKita membuat jumlah entitas fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di otoritas menjadi 124 perusahaan. Adapun, jumlah entitas fintech yang berizin tetap sebanyak 33 perusahaan.

"Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan," tertulis dalam keterangan resmi OJK yang diterima Bisnis, Senin (7/9/2020).

Otoritas mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Selain itu, otoritas pun membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mencari informasi lebih lanjut terkait pinjaman online atau penawaran produk jasa keuangan lainnya.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Otoritasa juga menyediakan informasi mengenai daftar perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di situs resmi OJK.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper