Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan 'khusus' bagi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 dalam dua pekan ke depan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Dokumen itu dipublikasikan pada Senin (7/9/2020).
Menurut Sekar, otoritas membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rancangan aturan tersebut. RPOJK itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
"Kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada 25 September 2020 melalui surat dan email kepada otoritas," ujar Sekar kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).
Masyarakat umum dapat mengakses rancangan aturan 'khusus' untuk Bumiputera di tautan ini. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pandangan dan masukannya kepada otoritas terkait RPOJK tersebut melalui surat kepada Bagoes Harsono atau email ke alamat [email protected].
RPOJK tersebut memuat sejumlah aturan teknis terkait Bumiputera yang belum dijabarkan dalam PP 87/2019. Salah satu poin aturan tersebut terkait anggaran dasar (AD) Bumiputera, yang di antaranya harus memuat hak dan kewajiban anggota, porsi pembagian untung dan rugi, perubahan bentuk badan hukum, serta pembubaran usaha bersama.
Baca Juga
Selain itu, poin-poin lain yang akan diatur adalah terkait mekanisme peserta Rapat Umum Anggota (RUA), tata kelola perusahaan yang baik, kewajiban pelaksanaan tata kelola investasi, pembentukan sejumlah komite, hingga pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian.
Bagian akhir RPOJK tersebut mencantumkan mekanisme pembubaran dan likuidasi perseroan, serta penghentian kegiatan usaha atas permintaan perusahaan. Dua bab terakhir itu merupakan petunjuk teknis dari exit policy yang diatur dalam PP 87/2019.