Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin kini bertambah tiga perusahaan.
Menurut data terbaru dari OJK, hingga 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.
"Adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," demikian dikutip Bisnis dari keterangan resmi OJK, Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, terdapat penambahan tiga penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya.
Selain itu, terdapat satu perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id."
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar fintech resmi yang berizin dan terdaftar di OJK, klik di sini.
Baca Juga
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima."