Bisnis.com, JAKARTA — Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 78 persen server pinjol ilegal tidak berada di Indonesia. Oleh karena itu Otoritas kesulitan melakukan pemberantasan secara menyeluruh.
Tongam L Tobing, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi memberikan saran agar masyarakat tidak terjerat pada pinjol. Dia menyebutkan setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan, yaitu pinjamlah pada fintech peer to per lending terdaftar, pinjam sesuai kebutuhan, pinjam untuk kepentingan yang produktif dan pahami biaya, bunga, janga waktu, denda dan risikonya.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap penawaran pinjaman online melalui sms dan WA adalah ilegal karena pada pinjaman online ilegal ini ada syarat untuk dapat memberikan izin akses data di ponsel. Data ini akan digunakan untuk penagihan secara tidak beretika,” katanya dalam Diskusi Daring Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal Forum Diskusi Salemba, di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Dia menambahkan dari sebanyak 3.193 fintech ilegal yang ditutup sejak tahun 2008 hingga Juni 2021, penutupan terbanyak dilakukan tahun 2019, yaitu 1.493 perusahaan. Tahun 2020 sebanyak 1.026 fintech ilegal, tahun 2018 sebanyak 404 perusahaan ilegal dan sejak awal 2021 hingga Juni mencapai 270 fintech ilegal.
Lebih lanjut, OJK berencana melakukan pembaharuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 untuk mengadopsi permasalah pinjaman online yang terjadi saat ini dan mengantisipasi perubahan di masa mendatang.
Tahun lalu, OJK juga menyusun Digital Financial Road Map 2020–2025 untuk mendukung inovasi di sektor keuangan, stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. OJK sedang mengembangkan Pusat Data Fintech untuk mengelola data perusahaan keuangan berbasis teknologi.