Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI (BBRI) Usul Restrukturisasi Kredit Diperpanjang sampai 2024, Ini Alasannya

BRI menilai rencana OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dinilai sangat positif bagi nasabah maupun bank.
Gedung Bank Rayat Indonesia di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Gedung Bank Rayat Indonesia di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyambut baik rencana OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang akan berakhir Maret 2022.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan dengan adanya pemberlakukan PPKM darurat membuat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kian terbatas. Hal tersebut tentunya berpotensi meningkatkan permintaan restrukturisasi.

Dengan begitu, adanya rencana OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dinilai sangat positif bagi nasabah maupun bank.

"BRI menilai hal tersebut sangat positif, karena program restrukturisasi sendiri sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM serta bagi bank dalam menjaga kualitas kredit yang disalurkan," katanya, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, program restrukturisasi yang dilakukan BRI berjalan dengan baik. Hal tersebut tercermin dari data outstanding kredit restrukturisasi akibat terdampak Covid-19 hingga Juni 2021 sebesar Rp175,1 triliun.

Jumlah tersebut telah turun sebesar Rp55,4 triliun dari total akumulasi yang direstrukturisasi. Selain itu, perseroan juga melihat adanya perbaikan kualitas kredit dari para debitur penerima restrukturisasi kredit.

"Indikasi perbaikan sudah terlihat, terbukti dari penurunan jumlah outstanding restrukturisasi yang kian melandai," imbuhnya.

Perseroan mengusulkan agar perpanjangan program restrukturisasi kredit dapat diperpanjang hingga 2024. Hal tersebut dengan asumsi masih belum adanya kepastian kapan pandemi berakhir.

Namun demikian, penyesuaian jangka waktu perpanjangan relaksasi juga akan melihat kondisi bisnis, tren restrukturisasi industri perbankan, dan aspek lainnya.

"Dengan asumsi masih belum adanya kepastian kapan pandemi akan berakhir, menurut kami perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan setidaknya diperlukan hingga tahun 2024," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper